|     PERBEDAAN PENGERTIAN  |   |
|     HUKUM ACARA PERDATA  |        HUKUM ACARA PIDANA  |   
|     Hukum   acara perdata Indonesia adalah hukum yang mengatur tentang tata cara beracara   (berperkara di badan peradilan) dalam lingkup hukum perdata.   |        Hukum   acara pidana Indonesia adalah hukum yang mengatur tentang tata cara beracara   (berperkara di badan peradilan) dalam lingkup hukum pidana. Hukum acara   pidana di Indonesia diatur dalam UU nomor 8 tahun 1981.  |   
|     PERBEDAAN  MENGADILI  |   |
|     HUKUM ACARA PERDATA  |        HUKUM ACARA PIDANA  |   
|     Hukum Acara Perdata mengatur cara mengadili perkara di muka pengadilan   perdata oleh hakim perdata  |        Hukum Acara   Pidana mengatur cara mengadili perkara di muka pengadilan pidana oleh hakim   pidana  |   
|     PERBEDAAN PELAKSANAAN  |   |
|     HUKUM ACARA PERDATA  |        HUKUM ACARA PIDANA  |   
|     Pada Acara Perdata inisiatif datang dari pihak yang berkepentingan/ yang   dirugikan.  |        Pada Acara Pidana inisiatif datang dari jaksa (penuntut umum).  |   
|     PERBEDAAN DALAM PENUNTUTAN  |   |
|     HUKUM ACARA PERDATA  |        HUKUM ACARA PIDANA  |   
|     Pada Acara Perdata yang menuntut tergugat adalah pihak yang dirugikan.   Penggugat berhadapan dengan tergugat. Tidak ada jaksa/ penuntut umum. Timbulnya gugatan atau perkara karena terjadi pelanggaran hak yang diatur   dalam hukum perdata.   |        Pada Acara Pidana, jaksa sebagai penuntut umum yang mewakili negara   menjadi penuntut terhadap terdakwa. Timbulnya   gugatan atau perkara karena terjadi pelanggaran terhadap perintah atau   larangan yang diatur dalam hukum pidana.  |   
|     PERBEDAAN ALAT-ALAT BUKTI  |   |
|     HUKUM ACARA PERDATA  |        HUKUM ACARA PIDANA  |   
|     Pada Acara Perdata ada 5 alat bukti, tulisan, saksi, persangkaan, pengakuan   dan sumpah.  |        Pada Acara Pidana hanya 4 saja (tulisan,   saksi, persangkaan, pengakuan), sumpah   tidak menjadi alat bukti.  |   
|     PERBEDAAN PENARIKAN KEMBALI DALAM   SUATU PERKARA  |   |
|     HUKUM ACARA PERDATA  |        HUKUM ACARA PIDANA  |   
|     Pada Acara Perdata, sebelum ada putusan hakim, pihak yang bersangkutan   dapat menarik kembali perkaranya.  |        Pada Acara Pidana tidak dapat ditarik kembali.  |   
|     PERBEDAAN KEDUDUKAN PARA PIHAK  |   |
|     HUKUM ACARA PERDATA  |        HUKUM ACARA PIDANA  |   
|     Pihak-pihak  mempunyai kedudukan yang sama. Hakim bertindak sebagai   wasit dan bersifat pasif.  |        Jaksa kedudukannya lebih tinggi dari terdakwa dan hakim turut aktif.  |   
|     PERBEDAAN DALAM DASAR KEPUTUSAN   HAKIM  |   |
|     HUKUM ACARA PERDATA  |        HUKUM ACARA PIDANA  |   
|     Putusan hakim cukup dengan mendasarkan diri pada kebenaran formal saja   (akta tertulis dll).  |        putusan hakim, harus mencari kebenaran material (menurut keyakinan,   perasaan keadilan hakim sendiri).  |   
|     PERBEDAAN MACAMNYA HUKUMAN  |   |
|     HUKUM ACARA PERDATA  |        HUKUM ACARA PIDANA  |   
|     Tergugat yang terbukti kesalahannya dihukum denda atau hukuman kurungan   sebagai pengganti denda.  |        Terdakwa yang terbukti kesalahannya, dihukum pidana mati, penjara, kurungan   atau denda, atau mungkin ditambah pidana tambahan seperti dicabut hak-hak   tertentu, dll.  |   
|     PERBEDAAN DALAM BANDINGAN   (PEMERIKSAAN TINGKAT BANDING)  |   |
|     HUKUM ACARA PERDATA  |        HUKUM ACARA PIDANA  |   
|     Bandingan   perkara perdata dari Pengadilan Negeri ke pengadilan Tinggi disebut Appel.  |        Bandingan   perkara pidana dari Pengadilan Negeri ke pengadilan Tinggi disebut Revisi.  |   
|     PERBEDAAN DALAM HAL PERDAMAIAN  |   |
|     HUKUM ACARA PERDATA  |        HUKUM ACARA PIDANA  |   
|     Dalam hukum   acara perdata dikenal adanya perdamaian.  |        Dalam hukum   acara pidana tidak dikenal adanya perdamaian.  |   
|     PERBEDAAN DALAM HAL SUMPAH  |   |
|     HUKUM ACARA PERDATA  |        HUKUM ACARA PIDANA  |   
|     Dalam hukum   acara perdata dikenal adanya sumpah decissoire yaitu sumpah yang   dimintakan kepada pihak lawannya tentang kebenaran suatu dalil atau   peristiwa.  |        Dalam hukum   acara pidana tidak dikenal adanya sumpah decissoire.  |   
|     PERBEDAAN ASAS  |   |
|     HUKUM ACARA PERDATA  |        HUKUM ACARA PIDANA  |   
|     Asas di dalam hukum acara perdata   di Indonesia adalah: 1.    Hakim   bersifat menunggu. Maksudnya   adalah hakim bersifat menunggu datangnya tuntutan hak diajukan kepadanya,   kalau tidak ada tuntutan hak atau tidak ada penuntutan maka tidak ada hakim.   Jadi apakah akan diproses ataukah tidak, apakah suatu perkara atau tuntutan   hak itu akan diajukan atau tidak, sepenuhnya diserahkan kepada pihak yang   berkepentingan.  (pasal 118 HIR, 142   Rbg.) 2.    Hakim   pasif. Hakim di   dalam memeriksa perkara perdata bersikap pasif dalam arti kata bahwa ruang lingkup   atau luas pokok sengketa yang diajukan kepada hakim untuk diperiksa pada   asasnya ditentukan oleh para pihak yang berperkara dan bukan oleh hakim. 3.    Sifat   terbukanya persidangan. Sidang   pemeriksaan pengadilan pada asasnya adalah terbuka untuk umum, yang berarti   bahwa setiap orang dibolehkan hadir dan mendengarkan pemeriksaan di   persidangan. Tujuannya ialah untuk member perlindungan hak-hak asasi manusia   dalam bidang peradilan serta untuk lebih menjamin obyektifitas peradilan   dengan mempertanggungjawabkan pemeriksaan yang  fair (pasal 19 ayat 1 dan 20 UU no. 4 tahun   2004) Apabila tidak dibuka untuk umum maka putusan tidak sah dan batal demi   hukum. 4.    Mendengar   kedua belah pihak Dalam   pasal 5 ayat 1 UU no. 4 tahun 2004 mengandung arti bahwa di dalam hokum acara   perdata yang berperkara harus    sama-sama diperhatikan, brhak atas perlakuan yang sama dan adil serta   masing-masing harus diberi kesempatan untuk memberikan pendapatnya.  5.    Putusan   harus disertai alas an-alasan. Semua   putusan pengadilan harus memuat alasan-alasan putusan yang dijadikan  dasar untuk mengadili (pasal 25 ayat 1, 319   HIR, 195, 618 Rbg.) Alasan-alasan   atau argument itu dimaksudkan sebagai pertanggungan jawab hakim dari pada   putusannya terhadap masyarakat, para pihak, pengadilan yanglebih tinggi dan   ilmu hokum, sehingga oleh karenanya mempunyai nilai obyektif. 6.    Beracara   dikenakan biaya. Untuk   beracara pada asasnya dikenakan biaya (Pasal 3 ayat 2 UU no. 4 tahun 2004,   121 ayat 4, 182, 183 HIR, 145 ayat 4, 192-194 Rbg.). Biaya perkara ini   meliputi biaya kepaniteraan, dan biaya untukpengadilan, pemberitahuan para   pihak, serta biaya materai. 7.    Tidak ada   keharusan mewakilkan. Pasal 123   HIR, 147 Rbg tidak mewajibkan para pihak untuk mewakilkan kepada orang lain,   sehingga pemeriksaan di persidangan terjadi secara langsung terhadap para   pihak yang langsung berkepentingan  |        Asas   perintah tertulis, yaitu segala tindakan hukum hanya dapat dilakukan   berdasarkan perintah tertulis dari pejabat yang berwenang sesuai dengan UU. 1.    Asas   peradilan cepat, sederhana, biaya ringan, jujur, dan tidak memihak, yaitu   serangkaian proses peradilan pidana (dari penyidikan sampai dengan putusan   hakim) dilakukan cepat, ringkas, jujur, dan adil (pasal 50 KUHAP). 2.    Asas   memperoleh bantuan hukum, yaitu setiap orang punya kesempatan, bahkan wajib   memperoleh bantuan hukum guna pembelaan atas dirinya (pasal 54 KUHAP). 3.    Asas   terbuka, yaitu pemeriksaan tindak pidana dilakukan secara terbuka untuk umum   (pasal 64 KUHAP). 4.    Asas   pembuktian, yaitu tersangka/terdakwa tidak dibebani kewajiban pembuktian (pasal   66 KUHAP), kecuali diatur lain oleh UU  |   
Trima kasih banyak..
BalasHapusOk. Mksh jg. Moga manfaat
HapusTrima kasih banyak..
BalasHapusthx, lengkap bgt
BalasHapusOk. Mksh jg. Moga manfaat
Hapuswow keren, artikel ini sangat membantu..
BalasHapusjangan lupa kunjungi Urgensi Pengawasan terhadap MK RI
Ok. Mksh jg. Moga manfaat
Hapusbagus, tapi lebih bagus lagi kalau di sertai contoh kasusnya agar lebih mudah di fahami
BalasHapusTrmksh sarannya
Hapuskalau persamaannya?
BalasHapusSangat membantu menambah wawasan
BalasHapusMengapa alat bukti sumpah hanya ada pada perkara perdata? Kenapa pada pidana sumpah tidak menjadi salah satu alat bukti? Mohon penjelasannya.
BalasHapusTerima kasih kawan, semoga rezeqi berlimpah atas kebaikan ilmunya
BalasHapus