Kamis, 13 Desember 2012

PENGANGKATAN DALAM PANGKAT PEGAWAI NEGERI SIPIL



PENGANGKATAN DALAM JABATAN STRUKTURAL
Dalam setiap keputusan tentang pengangkatan dalam jabatan structural, harus dicantumkan nomor dan tanggal pertimbangan Baperjakat, eselon dan besarnya tunjangan jabatan struktural.
 PELANTIKAN

PNS yang diangkat dalam jabatan struktural, termasuk PNS yang menduduki jabatan struktural yang ditingkatkan eselonnya, selambatnya 30 hari sejak penetapan pengangkatannya wajib dilantik dan diambil sumpahnya oleh pejabat yang berwenang. Demikian juga yang mengalami perubahan nama jabatan atau perubahan fungsi dan tugas jabatan maka PNS yang bersangkutan dilantik dan diambil sumpahnya kembali.
Pendidikan dan Pelatihan

PNS yang akan atau telah menduduki jabatan structural harus mengikuti dan lulus Diklat Kepemimpinan (Diklatpim) sesuai dengan kompentensi yang ditetapkan untuk jabatan tersebut. Artinya, PNS dapat diangkat dalam jabatan struktural meskipun yang bersangkutan belum mengikuti dan lulus Diklatpim. Namun demikian untuk meningkatkan kemampuan kepemimpinan dan menambah wawasan, maka kepada PNS yang bersangkutan tetap diharuskan untuk mengikuti dan lulus Diklatpim yang dipersyaratkan untuk jabatannya.



 PEMBERHENTIAN
Pegawai Negeri Sipil diberhentikan dari jabatan struktural karena :

Pemberhentian PNS dari jabatan struktural ditetapkan dengan keputusan pejabat yang berwenang setelah melalui pertimbangan Komisi Kepegawaian Negara/ Baperjakat disertai alasan yang jelas atas pemberhentiannya.

PNS yang meninggal dunia dianggap telah diberhentikan dari jabatan strukturalnya.
 PERANGKAPAN JABATAN
Untuk optimalisasi kinerja, disiplin dan akuntabilitas pejabat structural serta menyadari akan keterbatasan kemampuan manusia, PNS yang menduduki jabatan struktural tidak dapat menduduki jabatan rangkap, baik dengan jabatan structural lain maupun jabatan fungsional.

Rangkap jabatan hanya diperbolehkan apabila ketentuan perangkapan jabatan tersebut diatur dengan Undang-undang atau Peraturan Pemerintah.


 DASAR HUKUM
Penjelasan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor ; 43 Tahun 1999 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok – Pokok Kepegawaian I UMUM point 10
”Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam jabatan struktural atau jabatan fungsional harus dilakukan secara obyektif dan selektif, sehingga menumbuhkan kegairahan untuk berkompetisi bagi semua Pegawai Negeri Sipil dalam meningkatkan kemampuan profesionalismenya dalam rangka memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat”.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor ; 13 Tahun 2002 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor ; 100 Tahun 2000 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan Struktural
Pasal 5
Persyaratan untuk dapat diangkat dalam jabatan struktural adalah :
a.berstatus Pegawai Negeri Sipil
b.serendah-rendahnya menduduki pangkat 1 (satu) tingkat di bawah jenjang pangkat yang ditentukan.
c.memiliki kualifikasi dan tingkat pendidikan yang ditentukan
d.semua unsur penilaian prestasi kerja sekurang-kurangnya bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir
e.memilki kompetensi jabatan yang diperlukan dan
f.sehat jasmani dan rohani
Pasal 6
’’Disamping persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Pejabat Pembina Kepegawaian Pusat dan Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah perlu memperhatikan faktor senioritas dalam kepangkatan, usia, pendidikan dan pelatihan jabatan dan pengalaman yang dimiliki’’.
Pasal 7A
’’PNS yang menduduki jabatan struktural dapat diangkat dalam jabatan struktural setingkat lebih tinggi apabila yang bersangkutan sekurang-kurangnya telah 2 (dua) tahun dalam jabatan struktural yang pernah dan / atau masih didudukinya kecuali pengangkatan dalam jabatan struktural yang menjadi wewenang Presiden’’.
Surat Sekretaris Daerah Kabupaten Purworejo Nomor : 821.2/1472/2006 tanggal 24 April 2006 Perihal Pengangkatan Dalam Jabatan dan Kenaikan Pangkat.
point 1 huruf b
Diantara persyaratan untuk dapat diangkat dalam jabatan struktural adalah serendah-rendahnya menduduki pangkat 1 (satu) tingkat dibawah jenjang pangkat yang telah ditentukan ( Ketentuan PP Nomor 100 tahun 2000 Pasal 5 huruf b)” beserta perubahannya.

Point 1 huruf c
Eselon dan jenjang pangkat jabatan struktural tertinggi sampai dengan terendah sesuai ketentuan pelaksanaan PP Nomor 100 Tahun 2000 beserta perubahannya sebagai berikut :
Eselon IV/b terendah Penata Muda TK I (III/b), tertinggi Penata (III/c)
Eselon IV/a terendah Penata (III/c), tertinggi Penata Tk.I (III/d)
Eselon III/b terendah Penata TK I ( III/d), tertinggi Pembina (IV/a)
Eselon III/a terendah Pembina (IV/a), tertinggi Pembina TK.I (IV/b)
Eselon II/b terendah Pembina TK I (IV/b), tertinggi Pembina Utama Muda (IV/c)
Eselon II/a terendah Pembina Utama Muda (IV/c), tertinggi Pembina Utama Madya (IV/d)

Pelaksanaan Pengangkatan ;
Dalam setiap keputusan tentang pengangkatan dalam jabatan struktural, harus dicantumkan nomor dan tanggal pertimbangan Baperjakat, eselon dan besarnya tunjangan jabatan struktural. ((berita BKN hari selasa tanggal 23 Maret 2010 jam 17;18)


Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor : 12 Tahun 2002 Tanggal 17 April 2002 Tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor : 99 Tahun 2000 Tentang Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil Bab II Pasal 12 :
Pegawai Negeri Sipil yang menduduki jabatan struktural dan pangkatnya masih satu tingkat di bawah jenjang pangkat terendah yang ditentukan untuk jabatan itu, dapat dinaikkan pangkatnya setingkat lebih tinggi apabila :
a.telah 1 (satu) tahun dalam pangkat yang dimilikinya
b.sekurang-kurangnya telah 1 (satu) tahun dalam jabatan struktural yang didudukinya dan
c.setiap unsur penilaian prestasi kerja sekurang-kurangnya bernilai baik dalam 2 (dua ) tahun terakhir.
Keputusan Kepala BKN No.46A tahun 2003 tanggal 21 November 2003 Lampiran I Bab. I. Huruf A.1.
Berdasarkan pasal 17 ayat (2) Undang-undang No.8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Pokok-pokok kepegawaian sebagaimana telah diubah dengan undang-undang Nomor ; 43 Tahun 1999 ditentukan bahwa pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam jabatan dilaksanakan berdasarkan prinsip profesionalisme sesuai dengan kompetensi, prestasi kerja, dan jenjang pangkat yang ditetapkan untuk jabatan itu serta syarat obyektif lainnya tanpa membedakan jenis kelamin, suku, agama, ras atau golongan.

Huruf C.2.
Kompetensi adalah kemampuan dan karakteristik yang dimiliki oleh seorang Pegawai Negeri Sipil berupa pengetahuan, ketrampilan dan sikap perilaku yang diperlukan dalam pelaksanaan tugas jabatannya, sehingga Pegawai Negeri Sipil tersebut dapat melaksanakan tugasnya secara profesional, efektif dan efisien.
Peraturan Pemerintah Nomor 13 tahun 2002 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor ; 100 Tahun 2000 Tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Dalam jabatan Struktural Pasal 8
” Pegawai Negeri Sipil yang menduduki jabatan struktural tidak dapat menduduki jabatan rangkap, baik dengan jabatan struktural maupun dengan jabatan fungsional”.
Surat Sekretaris Daerah Kabupaten Purworejo Nomor : 821.2/1472/2006 tanggal 24 April 2006 perihal Pengangkatan dalam Jabatan dan Kenaikan Pangkat angka 1 huruf a” PNS yang menduduki jabatan struktural tidak dapat menduduki jabatan rangkap, baik dengan jabatan struktural maupun dengan jabatan fungsional’’(Ketentuan PP Nomor 100 Tahun 2000 Pasal 8) beserta perubahannya.

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor ; 13 Tahun 2002 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor ; 100 Tahun 2000 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan Struktural

PASAL 10
Pegawai Negeri Sipil diberhentikan dari jabatan Struktural karena :
a. mengundurkan diri dari jabatan yang didudukinya
b. mencapai batas usia pensiun
c. diberhentikan sebagai Pegawai Negeri Sipil
d. diangkat dalam jabatan struktural lain atau jabatan fungsional.
e. cuti diluar tanggungan negara, kecuali cuti di luar tanggungan negara
karena persalinan
f. tugas belajar lebih dari 6 (enam ) bulan
g. adanyaperampingan organisasi pemerintah
h. tidak memenuhi persyaratan kesehatan jasmani dan rohani dan
i. hal lain-lain yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku





PENGANGKATAN DALAM JABATAN FUNGSIONAL

Jabatan fungsional adalah kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak seorang Pegawai Negeri Sipil dalam suatu satuan organisasi yang dalam pelaksanaan tugasnya didasarkan pada keahlian/dan atau keterampilan tertentu serta bersifat mandiri.
Jabatan fungsional pada hakekatnya adalah jabatan teknis yang tidak tercantum dalam struktur organisasi, namun sangat diperlukan dalam tugas-tugas pokok dalam organisasi Pemerintah..
 JABATAN FUNGSIONAL PEGAWAI NEGERI SIPIL TERDIRI ATAS :
• Jabatan fungsional keahlian dan
• Jabatan fungsional keterampilan
 PENETAPAN JABATAN FUNGSIONAL KEAHLIAN DAN JABATAN FUNGSIONAL KETERAMPILAN DITETAPKAN DENGAN KRITERIA SEBAGAI BERIKUT:
1. Mempunyai metodologi, teknik analisis, teknik dan prosedur kerja yang didasarkan atas disiplin ilmu pengetahuan dan/atau pelatihan teknis tertentu dengan sertifikasi,
2. Memiliki etika profesi yang ditetapkan oleh organisasi profesi,
3. Dapat disusun dalam suatu jenjang jabatan berdasarkan:
• Tingkat keahlian, bagi jabatan fungsional keahlian,
• Tingkat keterampilan, bagi jabatan fungsional keterampilan.
4. Pelaksanaan tugas bersifat mandiri.
5. Jabatan fungsional tersebut diperlukan dalam pelaksanaan tugas pokok dan fungsi organisasi.
Jabatan fungsional dan angka kredit jabatan fungsional ditetapkan oleh Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara dengan memperhatikan usul dari pimpinan instansi pemerintahan yang bersangkutan, yang selanjutnya bertindak sebagai pembina jabatan fungsional.
 PENGANGKATAN
Persyaratan untuk pengangkatan pertama dalam jabatan fungsional adalah:
1. Berkedudukan sebagai pegawai negeri sipil,
2. Memiliki ijazah sesuai dengan tingkat pendidikan dan kualifikasi pendidikan yang ditentukan,
3. Telah menduduki pangkat menurut ketentuan yang berlaku,
4. Telah lulus pendidikan dan pelatihan fungsional yang ditentukan,
5. Setiap unsur penilaian pelaksanaan pekerjaan dalam DP-3 sekurang-kurangnya bernilai baik dalam 1 tahun terakhir.
 KENAIKAN JABATAN
Pejabat fungsional dapat dipertimbangkan untuk diangkat ke dalam jabatan yang setingkat lebih tinggi apabila memenuhi syarat:
1. Sekurang-kurangnya telah 1 tahun dalam jabatan terakhir,
2. Memenuhi angka kredit yang ditentukan untuk kenaikan jabatan setingkat lebih tinggi,
3. Setiap unsur penilaian pelaksanaan pekerjaan dalam DP-3 sekurang-kurangnya bernilai baik dalam 1 tahun terakhir.
 KENAIKAN PANGKAT
Pejabat fungsional dapat dipertimbangkan untuk dinaikan kedalam pangkat yang setingkat lebih tinggi apabila memenuhi syarat:
1. Sekurang-kurangnya telah 2 tahun dalam pangkat terakhir,
2. Memenuhi angka kredit yang ditentukan untuk kenaikan jabatan yang setingkat lebih tinggi,
3. Setiap unsur penilaian pelaksanaan pekerjaan dalam DP-3 sekurang-kurangnya bernilai baik dalam 2 tahun terakhir.
 JENJANG JABATAN DAN GOLONGAN RUANG JABATAN FUNGSIONAL

I. JABATAN FUNGSIONAL TERAMPIL




II. JABATAN FUNGSIONAL AHLI


 PEMBEBASAN DARI JABATAN FUNGSIONAL
Pejabat fungsional dibebaskan sementara dari jabatannya apabila :
1. Dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau berat berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1980, atau
2. Diberhentikan sementara sebagai Pegawai Negeri Sipil berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1966,
3. Ditugaskan secara penuh di luar jabatan fungsional yang dijabatnya,
4. Tugas belajar lebih dari 6 bulan, atau
5. Cuti di luar tanggungan negara, kecuali untuk persalinan keempat dan seterusnya.
Pejabat fungsional yang dibebaskan sementara dari jabatannya dapat diangkat kembali apabila:
1. Telah berakhir masa berlakunya hukuman disiplin,
2. Telah selesai melaksanakan tugas diluar jabatanfungsional,
3. Telah selesai tugas belajar lebih dari 6 bulan,
4. Berdasarkan keputusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap, dinyatakan tidak bersalah atau dijatuhi hukuman percobaan,
5. Telah selesai menjalankan cuti di luar tanggungan negara dan telah melaporkan diri untuk aktif kembali sebagai Pegawai Negeri Sipil.
Pejabat fungsional yang diangkat kembali dalam jabatan fungsional, jabatannya ditetapkan berdasarkan angka kredit yang terakhir dimiliki. Pemberhentian dari jabatan fungsional Pejabat fungsional diberhentikan dari jabatan fungsional apabila:
1. Dijatuhi hukuman disiplin tingkat berat berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1980 yang telah mempunyai kekuatan tetap.
2. Tidak dapat mengumpulkan angka kredit menurut ketentuan sebagaimana diatur dalam keputusan Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara.
 DASAR HUKUM

Undang-undang Nomor : 43 Tahun 1999 Tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 8 tahun 1974 Tentang Pokok-pokok Kepegawaian pasal 17 ayat (2)
” Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam suatu jabatan dilaksanakan berdasarkan prinsip profesionalisme sesuai dengan kompetensi, prestasi kerja, dan jenjang pangkat yang ditetapkan untuk jabatan itu serta syarat obyektif lainnya tanpa membedakan jenis kelamin, suku, agama, ras atau golongan”.

Dalam penjelasan yang dimaksud dengan syarat obyektif lainnya antara lain adalah disiplin kerja, kesetiaan, pengabdian, pengalaman, kerjasama dan dapat dipercaya.

Penjelasan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor ; 43 Tahun 1999 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok – Pokok Kepegawaian I UMUM point 10
”Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam jabatan struktural atau jabatan fungsional harus dilakukan secara obyektif dan selektif, sehingga menumbuhkan kegairahan untuk berkompetisi bagi semua Pegawai Negeri Sipil dalam meningkatkan kemampuan profesionalismenya dalam rangka memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat”.


Keputusan Kepala BKN No.46A tahun 2003 tanggal 21 November 2003 Lampiran I Bab. I. Huruf A.1.
Berdasarkan pasal 17 ayat (2) Undang-undang No.8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Pokok-pokok kepegawaian sebagaimana telah diubah dengan undang-undang Nomor ; 43 Tahun 1999 ditentukan bahwa pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam jabatan dilaksanakan berdasarkan prinsip profesionalisme sesuai dengan kompetensi, prestasi kerja, dan jenjang pangkat yang ditetapkan untuk jabatan itu serta syarat obyektif lainnya tanpa membedakan jenis kelamin, suku, agama, ras atau golongan.
Huruf C.2.
Kompetensi adalah kemampuan dan karakteristik yang dimiliki oleh seorang Pegawai Negeri Sipil berupa pengetahuan, ketrampilan dan sikap perilaku yang diperlukan dalam pelaksanaan tugas jabatannya, sehingga Pegawai Negeri Sipil tersebut dapat melaksanakan tugasnya secara profesional, efektif dan efisien.





SUMBER

-Internet,pengangkatan dalam pangkat PNS,15juli 2012,08.00 PM
-www.bkn.go.id
-Inspektorat.purworejokab.go.id
-www.batan.go.id
-masrip.sarumpaet.net
-sukas.wordpress.com

1 komentar:

  1. Bpk.DR.SULARDI. MM beliau selaku DEPUTI BIDANG BINA PENGADAAN, KEPANGKATAN DAN PENSIUN BKN PUSAT,dan dialah membantu kelulusan saya selama ini,alhamdulillah SK saya tahun ini bisa keluar.Teman teman yg ingin seperti saya silahkan anda hubungi bpk DR.SULARDI.MM Tlp; 0813-4662-6222. Siapa tau beliau mau bantu

    BalasHapus