Kamis, 13 Desember 2012

PENGANGKATAN DALAM PANGKAT PEGAWAI NEGERI SIPIL



PENGANGKATAN DALAM JABATAN STRUKTURAL
Dalam setiap keputusan tentang pengangkatan dalam jabatan structural, harus dicantumkan nomor dan tanggal pertimbangan Baperjakat, eselon dan besarnya tunjangan jabatan struktural.
 PELANTIKAN

PNS yang diangkat dalam jabatan struktural, termasuk PNS yang menduduki jabatan struktural yang ditingkatkan eselonnya, selambatnya 30 hari sejak penetapan pengangkatannya wajib dilantik dan diambil sumpahnya oleh pejabat yang berwenang. Demikian juga yang mengalami perubahan nama jabatan atau perubahan fungsi dan tugas jabatan maka PNS yang bersangkutan dilantik dan diambil sumpahnya kembali.
Pendidikan dan Pelatihan

PNS yang akan atau telah menduduki jabatan structural harus mengikuti dan lulus Diklat Kepemimpinan (Diklatpim) sesuai dengan kompentensi yang ditetapkan untuk jabatan tersebut. Artinya, PNS dapat diangkat dalam jabatan struktural meskipun yang bersangkutan belum mengikuti dan lulus Diklatpim. Namun demikian untuk meningkatkan kemampuan kepemimpinan dan menambah wawasan, maka kepada PNS yang bersangkutan tetap diharuskan untuk mengikuti dan lulus Diklatpim yang dipersyaratkan untuk jabatannya.



 PEMBERHENTIAN
Pegawai Negeri Sipil diberhentikan dari jabatan struktural karena :

Pemberhentian PNS dari jabatan struktural ditetapkan dengan keputusan pejabat yang berwenang setelah melalui pertimbangan Komisi Kepegawaian Negara/ Baperjakat disertai alasan yang jelas atas pemberhentiannya.

PNS yang meninggal dunia dianggap telah diberhentikan dari jabatan strukturalnya.
 PERANGKAPAN JABATAN
Untuk optimalisasi kinerja, disiplin dan akuntabilitas pejabat structural serta menyadari akan keterbatasan kemampuan manusia, PNS yang menduduki jabatan struktural tidak dapat menduduki jabatan rangkap, baik dengan jabatan structural lain maupun jabatan fungsional.

Rangkap jabatan hanya diperbolehkan apabila ketentuan perangkapan jabatan tersebut diatur dengan Undang-undang atau Peraturan Pemerintah.


 DASAR HUKUM
Penjelasan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor ; 43 Tahun 1999 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok – Pokok Kepegawaian I UMUM point 10
”Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam jabatan struktural atau jabatan fungsional harus dilakukan secara obyektif dan selektif, sehingga menumbuhkan kegairahan untuk berkompetisi bagi semua Pegawai Negeri Sipil dalam meningkatkan kemampuan profesionalismenya dalam rangka memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat”.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor ; 13 Tahun 2002 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor ; 100 Tahun 2000 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan Struktural
Pasal 5
Persyaratan untuk dapat diangkat dalam jabatan struktural adalah :
a.berstatus Pegawai Negeri Sipil
b.serendah-rendahnya menduduki pangkat 1 (satu) tingkat di bawah jenjang pangkat yang ditentukan.
c.memiliki kualifikasi dan tingkat pendidikan yang ditentukan
d.semua unsur penilaian prestasi kerja sekurang-kurangnya bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir
e.memilki kompetensi jabatan yang diperlukan dan
f.sehat jasmani dan rohani
Pasal 6
’’Disamping persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Pejabat Pembina Kepegawaian Pusat dan Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah perlu memperhatikan faktor senioritas dalam kepangkatan, usia, pendidikan dan pelatihan jabatan dan pengalaman yang dimiliki’’.
Pasal 7A
’’PNS yang menduduki jabatan struktural dapat diangkat dalam jabatan struktural setingkat lebih tinggi apabila yang bersangkutan sekurang-kurangnya telah 2 (dua) tahun dalam jabatan struktural yang pernah dan / atau masih didudukinya kecuali pengangkatan dalam jabatan struktural yang menjadi wewenang Presiden’’.
Surat Sekretaris Daerah Kabupaten Purworejo Nomor : 821.2/1472/2006 tanggal 24 April 2006 Perihal Pengangkatan Dalam Jabatan dan Kenaikan Pangkat.
point 1 huruf b
Diantara persyaratan untuk dapat diangkat dalam jabatan struktural adalah serendah-rendahnya menduduki pangkat 1 (satu) tingkat dibawah jenjang pangkat yang telah ditentukan ( Ketentuan PP Nomor 100 tahun 2000 Pasal 5 huruf b)” beserta perubahannya.

Point 1 huruf c
Eselon dan jenjang pangkat jabatan struktural tertinggi sampai dengan terendah sesuai ketentuan pelaksanaan PP Nomor 100 Tahun 2000 beserta perubahannya sebagai berikut :
Eselon IV/b terendah Penata Muda TK I (III/b), tertinggi Penata (III/c)
Eselon IV/a terendah Penata (III/c), tertinggi Penata Tk.I (III/d)
Eselon III/b terendah Penata TK I ( III/d), tertinggi Pembina (IV/a)
Eselon III/a terendah Pembina (IV/a), tertinggi Pembina TK.I (IV/b)
Eselon II/b terendah Pembina TK I (IV/b), tertinggi Pembina Utama Muda (IV/c)
Eselon II/a terendah Pembina Utama Muda (IV/c), tertinggi Pembina Utama Madya (IV/d)

Pelaksanaan Pengangkatan ;
Dalam setiap keputusan tentang pengangkatan dalam jabatan struktural, harus dicantumkan nomor dan tanggal pertimbangan Baperjakat, eselon dan besarnya tunjangan jabatan struktural. ((berita BKN hari selasa tanggal 23 Maret 2010 jam 17;18)


Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor : 12 Tahun 2002 Tanggal 17 April 2002 Tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor : 99 Tahun 2000 Tentang Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil Bab II Pasal 12 :
Pegawai Negeri Sipil yang menduduki jabatan struktural dan pangkatnya masih satu tingkat di bawah jenjang pangkat terendah yang ditentukan untuk jabatan itu, dapat dinaikkan pangkatnya setingkat lebih tinggi apabila :
a.telah 1 (satu) tahun dalam pangkat yang dimilikinya
b.sekurang-kurangnya telah 1 (satu) tahun dalam jabatan struktural yang didudukinya dan
c.setiap unsur penilaian prestasi kerja sekurang-kurangnya bernilai baik dalam 2 (dua ) tahun terakhir.
Keputusan Kepala BKN No.46A tahun 2003 tanggal 21 November 2003 Lampiran I Bab. I. Huruf A.1.
Berdasarkan pasal 17 ayat (2) Undang-undang No.8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Pokok-pokok kepegawaian sebagaimana telah diubah dengan undang-undang Nomor ; 43 Tahun 1999 ditentukan bahwa pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam jabatan dilaksanakan berdasarkan prinsip profesionalisme sesuai dengan kompetensi, prestasi kerja, dan jenjang pangkat yang ditetapkan untuk jabatan itu serta syarat obyektif lainnya tanpa membedakan jenis kelamin, suku, agama, ras atau golongan.

Huruf C.2.
Kompetensi adalah kemampuan dan karakteristik yang dimiliki oleh seorang Pegawai Negeri Sipil berupa pengetahuan, ketrampilan dan sikap perilaku yang diperlukan dalam pelaksanaan tugas jabatannya, sehingga Pegawai Negeri Sipil tersebut dapat melaksanakan tugasnya secara profesional, efektif dan efisien.
Peraturan Pemerintah Nomor 13 tahun 2002 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor ; 100 Tahun 2000 Tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Dalam jabatan Struktural Pasal 8
” Pegawai Negeri Sipil yang menduduki jabatan struktural tidak dapat menduduki jabatan rangkap, baik dengan jabatan struktural maupun dengan jabatan fungsional”.
Surat Sekretaris Daerah Kabupaten Purworejo Nomor : 821.2/1472/2006 tanggal 24 April 2006 perihal Pengangkatan dalam Jabatan dan Kenaikan Pangkat angka 1 huruf a” PNS yang menduduki jabatan struktural tidak dapat menduduki jabatan rangkap, baik dengan jabatan struktural maupun dengan jabatan fungsional’’(Ketentuan PP Nomor 100 Tahun 2000 Pasal 8) beserta perubahannya.

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor ; 13 Tahun 2002 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor ; 100 Tahun 2000 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan Struktural

PASAL 10
Pegawai Negeri Sipil diberhentikan dari jabatan Struktural karena :
a. mengundurkan diri dari jabatan yang didudukinya
b. mencapai batas usia pensiun
c. diberhentikan sebagai Pegawai Negeri Sipil
d. diangkat dalam jabatan struktural lain atau jabatan fungsional.
e. cuti diluar tanggungan negara, kecuali cuti di luar tanggungan negara
karena persalinan
f. tugas belajar lebih dari 6 (enam ) bulan
g. adanyaperampingan organisasi pemerintah
h. tidak memenuhi persyaratan kesehatan jasmani dan rohani dan
i. hal lain-lain yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku





PENGANGKATAN DALAM JABATAN FUNGSIONAL

Jabatan fungsional adalah kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak seorang Pegawai Negeri Sipil dalam suatu satuan organisasi yang dalam pelaksanaan tugasnya didasarkan pada keahlian/dan atau keterampilan tertentu serta bersifat mandiri.
Jabatan fungsional pada hakekatnya adalah jabatan teknis yang tidak tercantum dalam struktur organisasi, namun sangat diperlukan dalam tugas-tugas pokok dalam organisasi Pemerintah..
 JABATAN FUNGSIONAL PEGAWAI NEGERI SIPIL TERDIRI ATAS :
• Jabatan fungsional keahlian dan
• Jabatan fungsional keterampilan
 PENETAPAN JABATAN FUNGSIONAL KEAHLIAN DAN JABATAN FUNGSIONAL KETERAMPILAN DITETAPKAN DENGAN KRITERIA SEBAGAI BERIKUT:
1. Mempunyai metodologi, teknik analisis, teknik dan prosedur kerja yang didasarkan atas disiplin ilmu pengetahuan dan/atau pelatihan teknis tertentu dengan sertifikasi,
2. Memiliki etika profesi yang ditetapkan oleh organisasi profesi,
3. Dapat disusun dalam suatu jenjang jabatan berdasarkan:
• Tingkat keahlian, bagi jabatan fungsional keahlian,
• Tingkat keterampilan, bagi jabatan fungsional keterampilan.
4. Pelaksanaan tugas bersifat mandiri.
5. Jabatan fungsional tersebut diperlukan dalam pelaksanaan tugas pokok dan fungsi organisasi.
Jabatan fungsional dan angka kredit jabatan fungsional ditetapkan oleh Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara dengan memperhatikan usul dari pimpinan instansi pemerintahan yang bersangkutan, yang selanjutnya bertindak sebagai pembina jabatan fungsional.
 PENGANGKATAN
Persyaratan untuk pengangkatan pertama dalam jabatan fungsional adalah:
1. Berkedudukan sebagai pegawai negeri sipil,
2. Memiliki ijazah sesuai dengan tingkat pendidikan dan kualifikasi pendidikan yang ditentukan,
3. Telah menduduki pangkat menurut ketentuan yang berlaku,
4. Telah lulus pendidikan dan pelatihan fungsional yang ditentukan,
5. Setiap unsur penilaian pelaksanaan pekerjaan dalam DP-3 sekurang-kurangnya bernilai baik dalam 1 tahun terakhir.
 KENAIKAN JABATAN
Pejabat fungsional dapat dipertimbangkan untuk diangkat ke dalam jabatan yang setingkat lebih tinggi apabila memenuhi syarat:
1. Sekurang-kurangnya telah 1 tahun dalam jabatan terakhir,
2. Memenuhi angka kredit yang ditentukan untuk kenaikan jabatan setingkat lebih tinggi,
3. Setiap unsur penilaian pelaksanaan pekerjaan dalam DP-3 sekurang-kurangnya bernilai baik dalam 1 tahun terakhir.
 KENAIKAN PANGKAT
Pejabat fungsional dapat dipertimbangkan untuk dinaikan kedalam pangkat yang setingkat lebih tinggi apabila memenuhi syarat:
1. Sekurang-kurangnya telah 2 tahun dalam pangkat terakhir,
2. Memenuhi angka kredit yang ditentukan untuk kenaikan jabatan yang setingkat lebih tinggi,
3. Setiap unsur penilaian pelaksanaan pekerjaan dalam DP-3 sekurang-kurangnya bernilai baik dalam 2 tahun terakhir.
 JENJANG JABATAN DAN GOLONGAN RUANG JABATAN FUNGSIONAL

I. JABATAN FUNGSIONAL TERAMPIL




II. JABATAN FUNGSIONAL AHLI


 PEMBEBASAN DARI JABATAN FUNGSIONAL
Pejabat fungsional dibebaskan sementara dari jabatannya apabila :
1. Dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau berat berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1980, atau
2. Diberhentikan sementara sebagai Pegawai Negeri Sipil berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1966,
3. Ditugaskan secara penuh di luar jabatan fungsional yang dijabatnya,
4. Tugas belajar lebih dari 6 bulan, atau
5. Cuti di luar tanggungan negara, kecuali untuk persalinan keempat dan seterusnya.
Pejabat fungsional yang dibebaskan sementara dari jabatannya dapat diangkat kembali apabila:
1. Telah berakhir masa berlakunya hukuman disiplin,
2. Telah selesai melaksanakan tugas diluar jabatanfungsional,
3. Telah selesai tugas belajar lebih dari 6 bulan,
4. Berdasarkan keputusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap, dinyatakan tidak bersalah atau dijatuhi hukuman percobaan,
5. Telah selesai menjalankan cuti di luar tanggungan negara dan telah melaporkan diri untuk aktif kembali sebagai Pegawai Negeri Sipil.
Pejabat fungsional yang diangkat kembali dalam jabatan fungsional, jabatannya ditetapkan berdasarkan angka kredit yang terakhir dimiliki. Pemberhentian dari jabatan fungsional Pejabat fungsional diberhentikan dari jabatan fungsional apabila:
1. Dijatuhi hukuman disiplin tingkat berat berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1980 yang telah mempunyai kekuatan tetap.
2. Tidak dapat mengumpulkan angka kredit menurut ketentuan sebagaimana diatur dalam keputusan Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara.
 DASAR HUKUM

Undang-undang Nomor : 43 Tahun 1999 Tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 8 tahun 1974 Tentang Pokok-pokok Kepegawaian pasal 17 ayat (2)
” Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam suatu jabatan dilaksanakan berdasarkan prinsip profesionalisme sesuai dengan kompetensi, prestasi kerja, dan jenjang pangkat yang ditetapkan untuk jabatan itu serta syarat obyektif lainnya tanpa membedakan jenis kelamin, suku, agama, ras atau golongan”.

Dalam penjelasan yang dimaksud dengan syarat obyektif lainnya antara lain adalah disiplin kerja, kesetiaan, pengabdian, pengalaman, kerjasama dan dapat dipercaya.

Penjelasan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor ; 43 Tahun 1999 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok – Pokok Kepegawaian I UMUM point 10
”Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam jabatan struktural atau jabatan fungsional harus dilakukan secara obyektif dan selektif, sehingga menumbuhkan kegairahan untuk berkompetisi bagi semua Pegawai Negeri Sipil dalam meningkatkan kemampuan profesionalismenya dalam rangka memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat”.


Keputusan Kepala BKN No.46A tahun 2003 tanggal 21 November 2003 Lampiran I Bab. I. Huruf A.1.
Berdasarkan pasal 17 ayat (2) Undang-undang No.8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Pokok-pokok kepegawaian sebagaimana telah diubah dengan undang-undang Nomor ; 43 Tahun 1999 ditentukan bahwa pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam jabatan dilaksanakan berdasarkan prinsip profesionalisme sesuai dengan kompetensi, prestasi kerja, dan jenjang pangkat yang ditetapkan untuk jabatan itu serta syarat obyektif lainnya tanpa membedakan jenis kelamin, suku, agama, ras atau golongan.
Huruf C.2.
Kompetensi adalah kemampuan dan karakteristik yang dimiliki oleh seorang Pegawai Negeri Sipil berupa pengetahuan, ketrampilan dan sikap perilaku yang diperlukan dalam pelaksanaan tugas jabatannya, sehingga Pegawai Negeri Sipil tersebut dapat melaksanakan tugasnya secara profesional, efektif dan efisien.





SUMBER

-Internet,pengangkatan dalam pangkat PNS,15juli 2012,08.00 PM
-www.bkn.go.id
-Inspektorat.purworejokab.go.id
-www.batan.go.id
-masrip.sarumpaet.net
-sukas.wordpress.com

PENSIUN PEGAWAI NEGERI SIPIL REPUBLIK INDONESIA



A.    PENDAHULUAN
Pensiun merupakan jaminan hari tua dan sebagai penghargaan atas jasa-jasa pegawai negeri selama bertahun-tahun bekerja dalam Dinas Pemerintah. Dengan demikian dapat dikatakan bahwa sifat pensiun pegawai negeri sipil adalah sebagai “jaminan hari tua” dan sebagai “penghargaan”.
Batas Usia Pensiun (BUP) bagi pegawai negeri sipil adalah 56 (lima puluh enam) tahun. Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang telah mencapai batas usia pensiun, diberhentikan dengan hormat sebagai pegawai negeri sipil. Pegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud berhak mendapatkan pensiun, apabila telah mencapai usia sekurang-kurangnya 50 (lima puluh) tahun dan memiliki masa kerja pensiun sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) tahun. Selain berhak mendapatkan pensiun, pegawai negeri sipil yang telah mencapai batas usia pensiun dapat diberikan Kenaikan Pangkat Pengabdian (KPP) setingkat lebih tinggi, apabila:
1.      Sekurang-kurangnya memiliki masa kerja sebagai pegawai negeri sipil selama 30 (tiga puluh) tahun secara terus menerus dan sekurang-kurangnya telah 1 (satu) bulan dalam pengkat terakhir ;
2.      Sekurang-kurangnya memiliki masa kerja sebagai pegawai negeri sipil selama 20 (dua puluh) tahun secara terus menerus dan sekurang-kurangnya telah 1 (satu) tahun dalam pengkat terakhir ;
3.      Sekurang-kurangnya memiliki masa kerja sebagai pegawai negeri sipil selama 10 (sepuluh) tahun secara terus menerus dan sekurang-kurangnya telah 2 (dua) tahun dalam pengkat terakhir.
Selain itu kriteria ini pun berlaku bagi pegawai negeri sipil yang meninggal dunia, dikarenakan pegawai negeri sipil yang meninggal dunia dengan sendirinya dianggap diberhentikan dengan hormat sebagai pegawai negeri sipil. Dalam perjalanannya walapun seorang pegawai negeri sipil berhak mendapatkan pensiun, tetapi tidak semua pegawai negeri sipil dapat diberikan kenaikan pangkat pengabdian, walaupun pegawai negeri sipil tersebut telah mengabdikan dirinya selama bertahun-tahun dalam dinas pemerintah. Terdapat 3 (tiga) jenis masa kerja, yang ketiga jenis masa kerja ini menentukan apakah seorang pegawai negeri sipil berhak diberikan pensiun dan dapat diberikan kenaikan pangkat pengabdian atau tidak. Ketiga jenis masa kerja ini yaitu Masa Kerja Pegawai Negeri (MKPN), Masa Kerja Golongan (MKG) dan Masa Kerja Pensiun (MKP). Untuk itu penulis tertarik untuk membahas tentang persyaratan kenaikan pangkat pengabdian, penghitungan masa kerja pegawai, masa kerja golongan dan masa kerja pensiun.
B.    Definisi Beberapa Istilah
Pensiun ialah seseorang yang sudah tidak bekerja lagi karena usianya yang sudah lanjut dan harus diberhentikan, ataupun atas permintaan sendiri (pensiun dini).
Pegawai Negeri adalah setiap warga Negara Republik Indonesia yang telah memenuhi syarat yang ditentukan, diangkat oleh pejabat yang berwenang dan diserahi tugas dalam suatu jabatan negeri, atau diserahi tugas Negara lainnya, dan digaji berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Janda adalah isteri sah menurut hukum dari pegawai negeri atau penerima pensiun pegawai yang meninggal dunia.
Duda adalah suami yang sah dari pegawai negeri wanita atau penerima pensiun pegawai wanita, yang meninggal dunia dan tidak mempunyai isteri lain.
Anak adalah anak kandung yang sah atau anak kandung/anak yang disahkan menurut Undang-Undang Negara dari pegawai negeri, penerima pensiun, atau penerima pensiun janda/duda.
Orang tua adalah ayah kandung dan/atau ibu kandung pegawai negeri.

Tewas adalah :
  1. Meninggal dunia dalam dan karena menjalankan tugas kewajibannya;
  2. Meninggal dunia dalam keadaan lain yang ada hubungannya dengan dinasnya sehingga kematian itu disamakan dengan meninggal dunia dalam dan/atau karena menjalankan kewajibannya;
  3. Meninggal dunia yang langsung diakibatkan karena luka-luka maupun cacat rohani atau jasmani yang didapat dalam hal-hal tersebut pada huruf a dan b di atas;
  4. Meninggal dunia karena perbuatan anasir-anasir yang tidak bertanggung jawab ataupun sebagai akibat dari tindakan terhadap anasir-anasir itu.
Pemberhentian sebagai Pegawai Negeri Sipil adalah pemberhentian yang mengakibatkan yang bersangkutan kehilangan statusnya sebagai Pegawai Negeri Sipil.
Pemberhentian dari Jabatan Negeri adalah pemberhentian yang mengakibatkan yang bersangkutan tidak bekerja lagi pada suatu satuan Organisasi Negara, tetapi masih tetap berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil.
Hilang adalah suatu keadaan bahwa seseorang diluar kemauan dan kemampuannya tidak diketahui tempatnya berada dan tidak diketahui apakah dia masih hidup atau telah meninggal dunia.
Batas usia pensiun adalah batas usia Pegawai Negeri Sipil harus diberhentikan sebagai Pegawai Negeri Sipil.
Pangkat adalah kedudukan yang menunjukan tingkat seseorang Pegawai Negeri Sipil berdasarkan jabatannya dalam rangkaian susunan kepegawaian dan digunakan sebagai dasar penggajian.
Kenaikan pangkat adalah penghargaan yang diberikan atas prestasi keja dan pengabdian.

C.    Undang-Undang atau Peraturan
Terdapat beberapa peraturan yang menjadi landasan dalam penulisan makalah ini, baik yang secara keseluruhan maupun hanya sebagian kecilnya saja yang berkaitan dengan tema pada makalah ini. Diantaranya yang menjadi induk dari penulisan makalah ini yaitu Undang-Undang No.11 Th.1969 tentang Pensiun Pegawai dan Pensiun Janda/Duda Pegawai dan peraturan tentang kepegawaian yaitu Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999. Dimana amanat pasal 23 ayat 1 dan 2 Undang-Undang tersebut yang berbunyi : (1) Pegawai Negeri Sipil diberhentikan dengan hormat karena meninggal dunia; (2) Pegawai Negeri Sipil dapat diberhentikan dengan hormat karena : a. Atas permintaan sendiri, b. Mencapai batas usia pensiun, c. Perampingan organisasi pemerintah, d. Tidak cakap jasmani dan rohani sehingga tidak dapat menjalankan kewajiban sebagai pegawai negeri sipil; dijabarkan pada Peraturan Pemerintah No.32 Th.1979 jo PP No.1 Th.1994 jo PP No.65 Th.1998 tentang Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil. Kemudian ketentuan pelaksanaannya dituangkan dalam Surat Edaran Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 14/SE/1980 Tahun 1980.
Sesuai dengan tema yang diangkat dalam makalah ini, maka juga terdapat beberapa peraturan perundang-udangan yang menjadi landasan penulisan makalah ini yang berkenaan dengan pemberian kenaikan pangkat pengabdian, diantaranya Peraturan Pemerintah No.12 Th.2002 tentang perubahan atas PP No. 99 Th.2000 tentang Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Pemerintah No.11 Th.2002 tentang perubahan atas PP No.98 Th.2000 tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil.

D.    Pengurusan Pensiun
Hal yang sering terabaikan atau kurang dipahami didalam pengurusan pensiun dan kenaikan pangkat pengabdian bagi pegawai negeri sipil yang akan diberhentikan dengan hormat karena mencapai batas usia pensiun atau meninggal dunia yaitu tentang persyaratan dan kelengkapan administrasi.Persyaratan kenaikan pangkat pengabdian bagi pegawai negeri sipil yang akan diberhentikan dengan hormat karena mencapai batas usia pensiun atau meninggal dunia yaitu memiliki masa bekerja sebagai pegawai negeri sipil selama :
1.      Sekurang-kurangnya 30 (tiga puluh) tahun secara terus menerus dan sekurang-kurangnya telah 1 (satu) bulan dalam pangkat terakhir.
2.      Sekurang-kurangnya 20 (dua puluh) tahun secara terus menerus dan sekurang-kurangnya telah 1 (satu) tahun dalam pangkat terakhir.
3.      Sekurang-kurangnya 10 (tiga puluh) tahun secara terus menerus dan sekurang-kurangnya telah 2 (dua) tahun dalam pangkat terakhir.
Sedangkan persayaratan pensiun yaitu jika seorang pegawai negeri telah mencapai usia sekurang-kurangnya 50 (lima puluh) tahun dan memiliki masa kerja untuk pensiun sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) tahun, sedangkan bagi pegawai negeri sipil yang meninggal dunia dengan sendirinya diberhentikan dengan hormat sebagai pegawai negeri sipil.
E.    Kelengkapan administrasi pensiun yaitu :
1.       Bagi yang meninggal dunia :
-          DPCP (Daftar Penerima Calon Pensiun).
-          Salinan/foto copy sah keputusan pengangkatan CPNS.
-          Salinan/foto copy sah keputusan dalam pangkat terakhir.
-          Surat keterangan kematian dari kepala kelurahan/desa.
-          Surat keterangan janda/duda dari kepala kelurahan/desa.
-          Pas photo ukuran 4x6cm sebanyak 5 (lima) lembar.
-          Apabila memenuhi syarat KPP dilampirkan : Daftar penilaian prestasi kerja DP-3 dalam 1 (satu) tahun terakhir, Surat tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau berat dalam 1 (satu) tahun terakhir dari pejabat pembina kepegawaian.
2.       Bagi yang mencapai batas usia pensiun :
-          DPCP (Daftar Penerima Calon Pensiun).
-          Salinan/foto copy sah keputusan pengangkatan CPNS.
-          Salinan/foto copy sah keputusan dalam pangkat terakhir.
-          Salinan/foto copy sah Surat Nikah.
-          Salinan/foto copy akta kelahiran anak.
-          Daftar susunan keluarga.
-          Pas photo 4x6cm sebanyak 5 lembar
-          Apabila memenuhi syarat KPP melampirkan: Daftar penilaian prestasi kerja DP-3 dalam 1 (satu) tahun terakhir. Dan Surat tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau berat dalam 1 (satu) tahun terakhir dari pejabat pembina kepegawaian.

F.     MASA KERJA PEGAWAI NEGERI (MKPN)
Masa kerja pegawai negeri yaitu masa bekerja sebagai pegawai negeri sipil secara terus menerus mulai dari yang bersangkutan diangkat menjadi CPNS sampai dengan yang bersangkutan meninggal dunia atau mencapai batas usia pensiun dan tidak terputusnya sebagai pegawai negeri sipil. Walaupun pada isian formulir pensiun dan kenaikan pangkat pengabdian tidak terdapat kolom masa kerja pegawai tetapi kegunaan penghitungan masa kerja pegawai yaitu sebagai penentu apakah seorang pegawai negeri sipil dapat diberikan kenaikan pangkat pengabdian atau tidak. Berikut ini adalah analisa penghitungannya bedasarkan peraturan-peraturan dibidang kepegawaian.
Teknis perhitungan bagi PNS yang telah mencapai BUP/Meninggal Dunia  menggunakan rumus : TMT BUP/Meninggal Dunia  – TMT CPNS.
Analisa rumus tersebut berdasarkan peraturan-peraturan terkait tentang kepegawaian yaitu :
1.  (TMT BUP) ditelaah dari PP No.32 Th.1979 tentang pemberhentian PNS, Pasal 3.2 “Batas usia pensiun adalah 56 (lima puluh enam) tahun”. Dan UU No.11 Th.1969 tentang Pensiun Pegawai dan Pensiun Janda/Duda Pegawai, Pasal 10 “Usia pegawai negeri untuk penetapan hak atas pensiun ditentukan atas dasar tanggal kelahiran yang disebut pada pengangkatan pertama sebagai pegawai negeri menurut bukti-bukti yang sah. Apabila mengenai tanggal kelahiran itu tidak terdapat bukti-bukti yang sah, maka tanggal kelahiran atas umur pegawai ditetapkan berdasarkan keterangan dari pegawai yang bersangkutan pada pengangkatan pertama itu, dengan ketentuan bahwa tanggal kelahiran atau umur termaksud kemudian tidak dapat diubah lagi untuk keperluan penentuan hak atas pensiun pegawai”.
2.  (TMT Meninggal dunia) ditelaah dari PP No.32 Th.1979 tentang pemberhentian PNS, Pasal 13 “PNS yang meninggal dunia dengan sendirinya dianggap diberhentikan dengan hormat sebagai PNS”.
3.  (Pengurangan pada TMT CPNS) ditelaah dari Kepka BKN No.12 th.2002 tentang Ketentuan Pelaksanaan Kenaikan Pangkat PNS, romawi VI “Masa bekerja sebagai PNS secara terus menerus adalah masa kerja yang dihitung sejak diangkat menjadi CPNS sampai dengan yang bersangkutan meninggal dunia atau mencapai BUP, kecuali masa cuti diluar tanggungan negara dan tidak terputusnya sebagai PNS”.
Masa Kerja Golongan (MKG) merupakan masa kerja yang dihitung dari seorang pegawai negeri sipil diberikan kenaikan pangkat terakhir sampai pegawai negeri sipil tersebut mencapai BUP atau meninggal dunia ditambah dengan masa kerja yang tertera didalam surat keterangan pangkat terakhir. Kegunaan penghitungan masa kerja golongan yaitu sebagai penentu gaji pokok. Dikarenakan yang menentukan besarnya pensiun adalah gaji pokok terakhir sebulan sebelum pegawai yang bersangkutan pensiun berdasarkan peraturan gaji dan pangkat yang berlaku.
Teknis perhitungan bagi PNS yang telah mencapai BUP dan meninggal dunia tidak berbeda, yaitu : TMT BUP/MD – TMT Pangkat terakhir + Masa Kerja yang tertera dalam SK Pangkat terakhir
Masa Kerja Pensiun (MKP) yaitu masa kerja yang dihitung mulai dari CPNS sampai tmt pensiun ditambah masa kerja sebelumnya jika ada. Kegunaan penghitungan masa kerja pensiun yaitu untuk menetapkan hak dan besarnya pensiun pegawai negeri sipil. Perlu diingat bagi pegawai negeri sipil yang meninggal dunia apakah janda/duda nya telah menikah lagi atau belum, dikarenakan janda/duda yang telah menikah lagi maka yang bersangkutan tidak dapat diberikan hak pensiun janda/duda.
Teknis perhitungan bagi PNS yang telah mencapai BUP/Meninggal Dunia  menggunakan rumus : TMT Pensiun – TMT CPNS + Masa Kerja sebelumnya (jika ada) Analisa rumus tersebut berdasarkan peraturan-peraturan terkait tentang kepegawaian yaitu :
  1. (TMT Pensiun) ditelaah dari UU No.11 Th.1969 tentang Pensiun Pegawai dan Pensiun Janda/Duda Pegawai, Pasal 13.1 “Pensiun pegawai yang berhak diterima diberikan mulai bulan berikutnya pegawai negeri yang bersangkutan diberhentikan sebagai pegawai negeri”.
  2. (Pengurangan pada TMT CPNS) ditelaah dari Kepka BKN No.12 th.2002 tentang Ketentuan Pelaksanaan Kenaikan Pangkat PNS, romawi VI “Masa bekerja sebagai PNS secara terus menerus adalah masa kerja yang dihitung sejak diangkat menjadi CPNS sampai dengan yang bersangkutan meninggal dunia atau mencapai BUP, kecuali masa cuti diluar tanggungan negara dan tidak terputusnya sebagai PNS”.
  3. (Penambahan masa kerja sebelumnya jika ada) ditelaah dari UU No.11 th.1969 tentang Pensiun Pegawai dan Pensiun Janda/Duda Pegawai, Pasal 6 “Masa kerja yang dihitung untuk menetapkan hak dan besarnya pensiun untuk selanjutnya disebut masa kerja untuk pensiun adalah :
  4. Waktu bekerja sebagai Pegawai Negeri.
  5. Waktu bekerja sebagai anggota ABRI.
  6. Waktu bekerja sebagai tenaga bulanan/harian, dengan menerima penghasilan dari Anggaran Negara atau Anggaran Peerusahaan Negara, Bank Negara.
  7. Masa selama menjalankan kewajiban berbakti sebagai Pelajar dalam Pemerintah RI pada masa perjuangan phisik (dihitung 2 kali).
  8. Masa berjuang sebagai Veteran pembela Kemerdekaan.
  9. Masa berjuang sebagai Veteran perjuangan Kemerdekaan (dihitung 2 kali).
  10. Waktu bekerja sebagai pegawai pada sekolah Partikelir bersubsidi.
Dan PP No.11 Th.2002 tentang perubahan atas PP No.98 Th.2000 tentang Pengadaan PNS, Pasal 13  “(1) Masa kerja yang diperhitungkan penuh untuk penetapan gaji pokok pengangkatan pertama adalah :
  1. Selama menjadi PNS, kecuali selama menjalankan CLTN;
  2. Selama menjadi Pejabat Negara;
  3. Selama menjalankan tugas pemerintahan;
  4. Selama menjalankan kewajiban untuk membela negara;
  5. Selama menjadi pegawai/karyawan perusahaan milik pemerintah.
Masa kerja sebagai pegawai/karyawan dari perusahaan yang berbadan hukum diluar lingkungan badan-badan pemerintahan yang tiap-tiap kali tidak kurang dari 1 (satu) tahun dan tidak terputus-putus, diperhitungkan ½ (setengah) sebagai masa kerja untuk penetapan gaji pokok dengan ketentuan sebanyak-banyaknya 8 (delapan) tahun”.
Contoh Soal:
1.        Contoh kasus BUP :
Seorang PNS bernama Mr.X lahir 24 Pebruari 1955, yang bersangkutan (ybs) menjalani honor pada instansi ”A”, pada tanggal 01 Maret 1982 ybs diangkat sebagai CPNS dengan tambahan masa kerja golongan 01 tahun 06 bulan dalam pangkat golongan ruang Pengatur Muda  II/a. Terhitung 30 April 1989 ybs berhenti dari PNS. Kemudian pada tanggal 01 Maret 1989 ybs kembali menjadi CPNS pada instansi ”B” dengan pangkat golongan ruang Penata Muda III/a dengan masa kerja golongan 08 tahun 08 bulan sampai ybs diberhentikan dengan hormat sebagai PNS karena mencapai BUP dengan masa kerja golongan 29 tahun 09 bulan dalam pangkat golongan ruang Pembina Tk.I  IV/b tmt 01 April 2010. Teknis penghitungannya yaitu?







2.      MKPN
{ TMT BUP – TMT CPNS }


Hari
Bulan
Tahun

TMT BUP
:
28
02
2011

TMT CPNS
:
01
03
1989
-
Masa kerja pegawai
:
27
11
21

*Pembulatan masa kerja
:

00
22

Dalam hal ini pecahan bulan dapat dibulatkan keatas sesuai UU No.11 th.1969 tentang Pensiun Pegawai dan Pensiun Janda/Duda Pegawai, Pasal 6.5 “Dalam perhitungan masa kerja, maka pecahan bulan dibulatkan keatas menjadi sebulan penuh”.
1.      MKG
{ TMT BUP – TMT Pangkat terakhir + Masa Kerja yang tertera pada SK Pangkat terakhir }


Bulan
Tahun

TMT BUP
:
02
2011

TMT Pangkat terakhir
:
04
2010
-
Masa kerja golongan
:
10
00

Masa kerja pada SK terakhir
:
09
29

Masa kerja golongan seluruhnya
:
19
29

*Pembulatan masa kerja golongan
:
07
30

1.      MKP
{ TMT Pensiun – TMT CPNS + Masa Kerja sebelumnya (jika ada) }


Bulan
Tahun

TMT Pensiun
:
03
2011

TMT CPNS
:
03
1989
-
Masa kerja pension
:
00
22

Masa kerja sebelumnya

08
08
+
Masa kerja pensiun seluruhnya

08
30

 Ã˜ Contoh kasus meninggal dunia :
1.      Seorang PNS bernama Mr.Y lahir 13 Juni 1976, ybs pada tanggal 01 Desember 2002 diangkat menjadi CPNS dengan masa kerja golongan 07 tahun 01 bulan dalam pangkat golongan ruang Pengatur Muda II/a. Kemudian pada tanggal 13 April 2012 ybs meninggal dunia dengan masa kerja golongan 10 tahun 05 bulan tmt 01 April 2011 pangkat golongan ruang Penata Muda  III/a. Teknis penghitungannya yaitu?
1.      MKPN
{ TMT MD – TMT CPNS }


Hari
Bulan
Tahun

TMT MD
:
13
04
2012

TMT CPNS
:
01
12
2002
-
Masa kerja pegawai
:
12
04
08

*Pembulatan masa kerja
:

04
08


  1. MKG
{ TMT MD – TMT Pangkat terakhir + Masa Kerja yang tertera pada SK Pangkat terakhir}


Bulan
Tahun

TMT Meniggal dunia
:
04
2012

TMT Pangkat terakhir
:
04
2011
-
Masa kerja golongan
:
00
01

Masa kerja pada SK terakhir
:
05
10
+
Masa kerja golongan seluruhnya
:
05
11


  1. MKP
{ TMT Pensiun – TMT CPNS + Masa Kerja sebelumnya (jika ada) }


Bulan
Tahun

TMT Pensiun
:
05
2012

TMT CPNS
:
12
2002
-
Masa kerja pension
:
05
09

Masa kerja tambahan
:
01
07

Masa kerja pensiun seluruhnya
:
06
16


Pada contoh soal no. 1 yang bersangkutan tidak dapat diberikan kenaikan pangkat pengabdian setingkat lebih tinggi, walaupun telah bekerja selama bertahun-tahun dalam dinas pemerintah dan memiliki masa bekerja sebagai pegawai selama 22 tahun 00 bulan dan masa kerja pensiun selama 30 tahun 08 bulan, dikarenakan yang bersangkutan belum 1 (tahun) dalam pangkat terakhir. Untuk contoh soal no. 2 yang bersangkutan pun tidak dapat diberikan kenaikan pangkat pengabdian, karena masa bekerja sebagai pegawainya hanya 08 tahun 04 bulan.
G.   KESIMPULAN DAN SARAN
Kesimpulan          
  1. Antara MKP dengan MKG pegawai negeri sipil yang diangkat dari Pengatur Muda II/a dan pensiun pada posisi Penata Muda III/a atau lebih akan terdapat selisih 5 (lima) tahun.
  2. Jumlah masa kerja pensiun hanya sedikit berpengaruh pada jumlah besarnya pensiun pokok, dikarenakan besaran pensiun pokok ditentukan pada gaji pokok terakhir.
     Saran
  1. BKN sebagai instansi pengelola manajemen kepegawaian, secara berkelanjutan untuk selalu mengadakan sosialisai tentang Pensiun dan teknis penghitungan MKP dan MKG kepada pegawai negeri sipil yang mengelola manajemen kepegawaian.
  2. Jika sebelumnya seorang pegawai negeri sipil telah memiliki masa kerja yang dapat diakui keabsahannya, sebaiknya segera dilaporkan sehingga dapat diajukan peninjauan kembali masa kerjanya. Karena jumlah masa kerja akan berpengaruh pada jumlah gaji pokok, dan gaji pokok terakhir merupakan dasar dari pensiun pokok seorang pegawai negeri sipil.
  3. Seorang PNS hendaknya selalu dapat mengembangkan kariernya sehingga jumlah nominal pensiun yang akan diterimannya kelak dapat maksimal.



                                                         DAFTAR REFERENSI
Thoha, Miftah, 2005, Manajemen Kepegawaian Sipil di Indonesia, Kencana Prenada Media Group.

Tim Kerja Penyusun BKN, 2011, Manajemen Pegawai Negeri Sipil, Badan Kepegawaian Negara.

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1969 tentang Pensiun Pegawai dan Pensiun Janda/Duda Pegawai.

Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1979 jo Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 1994 jo Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 1998 tentang Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil.

Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2002 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor  99 Tahun 2000 tentang Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil.

Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2002 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 98 Tahun 2000 tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil.

http://personalausstattung.wordpress.com/2012/05/04/penghitungan-mkpn-mkg-mkp-pensiun-pns-