Kamis, 13 Desember 2012

PEMBINAAN PEGAWAI NEGERI SIPIL



A.   PENDAHULUAN
Setiap organisasi memiliki visi untuk memberikan pelayanan yang terbaik kepada pelanggan/ masyarakat. Hal itu dapat diwujudnyatakan melalui peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat pengguna jasa. Dalam pencapaian cita-cita tersebut di butuhkan beberapa strategi yang pada dasarnya diejawantahkan dalam sasaran misi organisasi maupun instansi pemerintahan.
Perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi yang terus berkembang pesat, tentunya menimbulkan dampak luar biasa terhadap perkembangan organisasi. Baik dampak positif maupun negatif. Oleh sebab itu setiap organisasi membutuhkan Sumber Daya Manusia (SDM) yang mampu menyikapinya.
Adanya SDM yang mumpuni juga diharapkan dapat mengolah sumber-sumber lain yang dapat mendukung pencapaian visi organisasi. Oleh sebab itulah di setiap bidang organisasi atau instansi membutuhkan beberapa usaha atau strategi yang dapat mengembangkan beraneka ragam pengetahuan setiap elemen yang ada di dalam organisasi tersebut.
Negara kita memiliki jumlah organisasi yang sangat banyak, baik yang diolah oleh pihak swasta maupun langsung dikelola oleh Negara. Setiap instansi ataupun badan pemerintahan yang berdiri di bawah pimpinan Negara merupakan sarana pendukung demi terciptanya kesejahteraan masyarakat yang merupakan cita-cita bangsa yang tertuang dalam UUD 1945.
Salah satu badan yang berada di dalam naungan pemerintahan Negara Kesatuan Repulik Indonesia adalah Badan Kepegawaian Negara (BKN). Badan inilah yang memiliki fungsi untuk memperhatikan kondisi kepegawaian Indonesia. BKN memiliki peran yang besar dalam peningkatan kualitas sumber daya manusia bagi para Pegawai Negeri Sipil melalui sebuah pembinaan.


B.       PENGERTIAN PEMBINAAN PEGAWAI NEGRI SIPIL
Pembinaan seringkali diartikan sebagai upaya memelihara dan membawa suatu keadaan yang seharusnya terjadi atau menjaga keadaan sebagaimana seharusnya. Pembinaan dilakukan dengan maksud agar kegiatan atau program yang sedang dilaksanakan selalu sesuai dengan rencana atau tidak menyimpang dari hal yang telah direncanakan.
Menurut Soetopo, H. dan Soemanto, W (1991: 43) mendefinikan, bahwa pembinaan adalah suatu kegiatan mempertahankan dan menyempurnakan apa yang telah ada.
Secara umum pembinaan disebut sebagai sebuah perbaikan terhadap pola kehidupan yang direncanakan. Setiap manusia memiliki tujuan hidup tertentu dan ia memiliki keinginan untuk mewujudkan tujuan tersebut. Apabila tujuan hidup tersebut tidak tercapai maka manusia akan berusaha untuk menata ulang pola kehidupannya.
Pamudji, S (1985: 7) menjelaskan, bahwa pembinaan berasal dari kata ”bina” yang berarti sama dengan ”bangun”. Jadi pembinaan dapat diartikan sebagai kegunaan yaitu: merubah sesuatu sehingga menjadi baru yang memiliki nilai-nilai yang tinggi. Dengan demikian pembinaan juga mengandung makna sebagai pembaharuan, yaitu: melakukan usaha-usaha untuk membuat sesuatu menjadi lebih sesuai atau cocok dengan kebutuhan dan menjadi lebih baik dan lebih bermanfaat.
Sedangkan Hidayat, S (1979: 10) memberikan uraian bahwa pembinaan adalah suatu usaha yang dilakukan dengan sadar, berencana, teratur, dan terarah untuk meningkatkan sikap dan keterampilan seseorang dengan tindakan-tindakan, pengarahan, pembimbingan, pengembangan dan stimulasi dan pengawasan untuk mencapai suatu tujuan.
Berdasarkan pendapat-pendapat di atas dapat disimpulkan bahwa pembinaan dapat ditinjau dari dua sudut pandang, yaitu berasal dari sudut pembaharuan dan berasal dari sudut pengawasan. Pembinaan yang berasal dari sudut pembaharuan adalah mengubah sesuatu menjadi yang baru dan memiliki nilai-nilai lebih baik bagi kehidupan masa yang akan datang. Sedangkan pembinaan yang berasal dari sudut pengawasan yaitu usaha untuk membuat sesuatu lebih sesuai dengan kebutuhan yang telah direncanakan.
Dengan demikian, pembinaan memegang peranan penting demi tercapainya pelaksanaan pekerjaan. Untuk itu pembinaan merupakan langkah akhir untuk menjamin pegawai memiliki pengetahuan dan keterampilan yang dperlukan untuk melaksanakan kegiatan (Dessler, 1993:86).

C.       DASAR HUKUM PEMBINAAN PEGAWAI NEGRI SIPIL
1.   Undang-undang Republik Indonesia Nomor: 43 Tahun 1999 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor: 8 Tahun 1974 Tentang Pokok-pokok Kepegawaian, Bagian Keenam, Pendidikan dan Pelatihan pasal 31:
-    ayat (1) : untuk mencapai daya guna dan hasil guna yang sbesar-besarnya diadakan pengaturan dan penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan jabatan sebagai Pegawai Negeri sipil yang bertujuan untuk meningkatkan pengabdian, mutu, keahlian, kemampuan dan ketrampilan.
-    ayat (2) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ditetapkan dengan peraturan Pemerintah.
2.   Penjelasan Atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor: 43 Tahun 1999 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor: 8 Tahun 1974 Tentang Pokok-pokok Kepegawaian.
I.   UMUM:
-    Nomor 3. Sebagai bagian dari Pembinaan Pegawai Negeri, Pembinaan Pegawai Negeri Sipil perlu dilakukan sebaik-baiknya dengan berdarkan pada perpaduan system prestasi kerja dan system karier yang dititik beratkan pada system prestasi kerja. Hal ini dimaksudkan untuk memberi peluang bagi Pegawai Negeri Sipil yang berprestasi tinggi untuk meningkatkan kemampuan secara propesional dan berkompetisi secara sehat.
Dengan demikian pengangkatan dalam jabatan harus didasarkan pada sistem prestasi kerja yang didasarkan atas penilaian objektif terhadap prestasi, kompetensi, dan pelatihan Pegawai Negeri Sipil. Dalam pembinaan kenaikan pangkat, disamping berdasarkan system prestasi kerja juga diperhatikan system karier.
-    Nomor 8. Selain itu undang-undang ini menegaskan bahwa untuk menjamin manejemen dan pembinaan karier Pegawai Negeri Sipil, maka jabatan yang ada dalam organisasi pemerintahan baik jabatan struktural maupun jabatan fungsional merupakan jabatan karier yang hanya dapat diisi atau diduduki oleh Pegawai Negeri Sipil, dan/ atau Pegawai Negeri yang telah beralih status sebagai Pegawai Negeri Sipil.
-    Nomor 10. Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam jabatan struktural atau jabatan fungsional harus dilakukan secara objektif dan selektif, sehingga menumbuhkan kegairahan untuk berkompetisi bagi semua pegawai negeri sipil dalam meningkatkan kemampuan profesionalismenya dalam rangka memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat.
-    Nomor 11. Untuk dapat melaksanakan pembinaan Pegawai Negeri Sipil berdasarkan pemikiran tersebut, perlu mengubah beberapa ketentuan undang-undang nomor: 8 Tahun 1974 Tentang Pokok-pokok Kepegawaian.
II.   PASAL DEMI PASAL
-         Pasal 12, ayat (2) Dalam rangka usaha untuk meningkatkan mutu dan ketrampilan serta memupuk kegairahan bekerja, maka perlu dilaksanakan pembinaan Pegawai Negeri Sipil dengan sebaik-baiknya atas dasar system prestasi kerja dan system karier yang di titik beratkan pada system prestasi kerja.
Dengan demikian akan diperoleh penilaian yang objektif terhadap kompetensi Pegawai Negeri Sipil.
Untuk dapat meningkatkan daya guna dan hasil guna yang sebesar-besarnya, maka sistem pembinaan karier yang harus dilaksanakan adalah sistem pembinaan karier tertutup dalam arti negara.
Dengan sistem karier tertutup dalam arti negara, maka dimungkinkan perpindahan Pegawai Negeri Sipil dari departemen/ lembaga/ propinsi/ kabupaten/ kota yang satu departemen/ lembaga/ propinsi/ kabupaten/ kota yang lain atau sebaliknya,terutama untuk menduduki jabatan-jabatan yang bersifat manejerial.
-         Pasal 31, ayat (1) Pengaturan dan penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan jabatan bagi Pegawai Negeri Sipil dimaksudkan agar terjamin keserasian pembinaan Pegawai Negeri Sipil.
Pengaturan penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan jabatan meliputi kegiatan perencanaan termasuk perencanaan, anggaran, penentuan standar pemberian akreditasi, penilaian dan pengawasan.
Tujuan pendidikan dan pelatihan jabatan antara lain adalah:
1.     Meningkatkan pengabdian, mutu, keahlian, dan ketrampilan
2.     Menciptakan adanya pola berpikir yang sama
3.     Menciptakan dan pengembangan metode kerja yang lebih baik
4.     membina karier Pegawari Negeri Sipil
5.     Pada pokoknya pendidikan dan pelatihan, prajabatan dan pendidikan dan pelatihan dalam jabatan:
-         Pendidikan dan pelatihan prajabatan (pre servise training) adalah suatu pelatihan yang diberikan kepada Calon Pegawai Negeri Sipil, dengan tujuan agar ia dapat terampil melaksanakan tugas yang dipercayakan kepadanya.
-         Pendidikan dan Pelatihan dalam jabatan (in service training) adalah suatu pelatihan yang bertujuan untuk meningkatkan mutu, keahlian, kemampuan dan ketrampilan

3.      Undang-undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1974 Tentang Pokok-pokok Kepegawaian:
-          Bab II Ketentuan Umum, Pasal 3: Pegawai Negeri adalah unsur Aparatur Negara, Abdi Negara dan Abdi Masyarakat yang dengan penuh kesetiaan dan ketaatan kepada Pancasila, Undang-undang Dasar 1945, Negara dan Pemerintah menyelenggarakan tugas pemerintahan dan pembangunan
-          Bab III Pembinaan Pegawai Negeri Sipil, , Bagian Pertama, Tujuan Pembinaan:
Pasal 12:
Ayat (1) Pembinaan Pegawai Negeri Sipil diarahkan untuk menjamin penyelenggaraan tugas pemerintahan dan pembangunan secara berdaya guna dan berhasil guna.
Ayat (2) Pembinaan yang dimaksud dalam ayat (1) pasal ini dilaksanakan berdasarkan sistem karier dan sistem prestasi kerja
Pasal 13:
Kebijaksanaan pembinaan Pegawai Negeri sipil secara menyeluruh berada di tangan Presiden.
Pasal 14
Untuk lebih meningkatkan pembinaan, keutuhan dan kekompakan serta dalam rangka usaha menjamin kesetiaan dan ketaatan penuh seluruh Pegawai Negeri Sipil terhadap Pancasila, Undang-undang Dasar 1945, Negara dan Pemerintahan perlu dipupuk dan dikembangkan jiwa korps yang bulat di dan Pemerintah, perlu dipupuk dan dikembangkan jiwa korps yang bulat dan kalangan Pegawai Negeri Sipil.
Pasal 22
Untuk kepentingan pelaksanaan tugas kedinasan dan dalam rangka pembinaan Pegawai Negeri Sipil dapat diadakan perpindahan jabatan dan atau perpindahan wilayah kerja
Pasal 31
Untuk mencapai daya guna dan hasil guna yang sebesar-besarnya, diadakan pengaturan pendidikan serta pengaturan dan penyelenggaraan latihan jabatan Pegawai Negeri Sipil yang bertujuan untuk meningkatkan pengabdian, mutu, keahlian, kemampuan, dan ketrampilan.
Pasal 34
Untuk menjamin kelancaran pembinaan Pegawai Negeri Sipil dibentuk badan yang membantu Presiden dalam mengatur dan menyelenggarakan pembinaan Peagwai negeri Sipil.
4.      Undang-undang Republik Indonesia Nomor: 8 Tahun 1974 Tentang Pokok-Pokok Kepegawaian, Penjelasan Umum:
Pembinaan Pegawai Negeri Sipil perlu diatur secara menyeluruh, yaitu dengan pengaturan pembinaan yang seragam bagi segenap pegawai negeri sipil, baik pegawai negeri sipil pusat maupun pegawai negeri sipil Daerah, atau dengan perkataan lain, peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil Pusat dengan sendirinya berlaku pula bagi Pegawai Negeri Sipil Daerah, kecuali ditentukan lain dalam peraturan perundang-undangan.
Dengan adanya keseragaman pembinaan sebagai tersebut diatas, maka disamping memudahkan penyelenggaraan pembinaan, dapat pula diselenggarakan keseragaman perlakuan dan jaminan kepastian hukum bagi segenap Pegawai Negeri Sipil.
Pasal 31:
Pengaturan pendidikan serta pengaturan dan penyelenggaraan latihan jabatan bagi pegawai negeri sipil dimaksudkan agar terjamin keserasian pembinaan Pegawai Negeri Sipil.
Pengaturan pendidikan serta pengaturan dan penyelenggaraan latihan jabatan meliputi kegiatan perencanaan, termasuk perencanaan anggaran penentuan standard, pemberian akreditasi, penilaian dan pengawasan.
Dibidang pendidikan hanya meliputi pengaturan sedang penyelenggarannya diserahkan pada badan pendidikan yang telah ada.
Tujuan latihan jabatan antara lain adalah:
-          meningkatkan pengabdian, mutu, keahlian, dan ketrampilan
-          menciptakan adanya pola berpikir yang sama
-          menciptakan dan mengembangkan metode kerja yang lebih baik
-          membina karier Pegwai Negeri Sipil

D.   PEMBINAAN PEGAWAI NEGRI SIPIL
Untuk meningkatkan SDM Pegawai Negeri Sipil, maka diperlukan adanya pendidikan dan pelatihan bagi aparatur Negara sebagai investasi manusia yang tidak bisa tidak harus dilaksanakan oleh suatu organisasi, tidak saja meningkatkan efektifitas dan efisiensi kerja, juga dalam rangka mempercepat pemantapan perwujudan perilaku yang diinginkan (Siagian, 1983:32).
Pendayagunaan aparatur pada dasarnya tidaklah dapat dipisahkan dari pembinaan pegawai negeri sipil secara menyeluruh yang merupakan segenap aktivitas yang bersangkut paut dengan masalah penggunaan tenaga kerja dalam bekerja sama untuk mencapai tujuan tertentu dengan masalah pokoknya terutama berkisar pada penerimaan, pengembangan, pemberian balas jasa dan pemberhentian. (Liang Gie, 1986:32).
Guna pembinaan Aparatur Negara diperlukan  adanya pendidikan dan pelatihan  yang dapat mengembangkan kemampuan pegawai bukan saja untuk menangani pekerjaan mereka pada saat itu tetapi juga untuk pekerjaan-pekerjaan mereka dimasa mendatang. Artinya pendidikan dan pelatihan merupakan investasi didalam diri pekerja (bank bakat) yang nantinya siap dtimba bila untuk meningkatkan efektifitas operasional suatu organiasasi (Steers, 1985:67).

Liang Gie (1986:35) mengatakan, bahwa pembangunan Negara memerlukan aparatur administrasi Negara yang mau dan mampu bekerja bagi aparat pelaksana Negara. Dalam rangka meningkatkan di atas yang juga merupakan wujud pengembangan sumber daya manusia yang merupkan faktor yang sangat penting di dalam setiap organisasi, baik organisasi pemerintah, organisasi swasta, organisasi sosial maupun dalam bentuk organisasi yang besar dan kecil. Oleh karena itu keberadan pegawai sebagai sumber daya manusia ditinjau dari sisi kualitas dan kuantitas merupakan faktor pendorong atau penggerak bagi organisasi dalam proses pencapaian tujuannya, sebagaimana yang dikemukakan (Musanef, 1996:24), berhasilnya suatu proses pencapaian tujuan organisasi yang telah ditetapkan sangat tergantung dari pada manusia yang memimpin dan melaksanakan tugas-tugas serta kegiatan-kegiatan dalam usaha yang bersangkutan sehingga dituntut adanya kegiatan-kegiatan yang akan dilakukan.
Dengan melihat besarnya peranan sumber daya manusia atau pegawai dalam pencapaian tujuan Negara, maka hadirnya para pegawai yang memiliki kecakapan dan keterampilan serta motivasi dalam diri masing-masing individu sangatlah dibutuhkan, supaya tujuan Negara yang telah ditetapkan tidak hanya menjasi dokumen historis saja tetapi juga harus dilaksanakan. Perhatian dan pembinaan terhadap pegawai dalam suatu pemerintahan, karena tanpa atau kurangnya perhatian dan pembinaan pegawai dalam suatu pemerintahan akan menimbulkan berbagai efek yang dapat mengancam hidup pemerintahan yang bersangkutan.

E.       HAL-HAL POKOK DALAM PEMBINAAN PEGAWAI NEGERI SIPIL.
Kegiatan-kegiatan pokok yang harus diperhatikan dalam pembinaan kepegawaian meliputi:
  1. Penentuan kebutuhan.
  2. Pengadaan.
  3. Penempatan.
  4. Pengendalian.
  5. Peningkatan moril.
  6. Peningkatan mutu.
  7. Pemeliharaan tata usaha kepegawaian (wijaya, 1995:35).

F.    TUJUAN PEMBINAAN PEGAWAI NEGRI SIPIL
Pembinaan aparatur Negara yang diorientasikan kepada kemampuan, kesetiaan, pengabdian dan tanggung jawab pegawai negari terhadap Negara dan bangsa, merupakan salah satu usaha untuk mengimbangi laju pembangunan  dan menghadapi kemajuan di segala bidang.
Adapun yang menjadi tujuan dari pembinaan pegawai negeri adalah  sebagai berikut:
1.   Diarahkan untuk menjamin penyelenggaraan tugas-tugas perintahan dan pembangunan secara berdaya guna dan berhasil guna.
2.   Meningkatkan mutu dan keterampilan dan memupuk kegairahan kerja.
3.   Diarahkan menuju terwujudnya komposisi pegawai, baik dalam jumlah maupun mutu yang memadai serasi dan harmonis.
4.   Terwujudnya pegawai yang setia dan taat kepada Pancasila dan Undnag-undang Dasar 1945 dan terwujudnya aparatur yang bersih dan berwibawa.
5.    Ditujukan kepada terwujudnya suatu iklim kerja yang serasi dan menjamin terciptanya kesejahteraan jasmani maupun rohani secara adil dan merata.
6.   Diarahkan kepada penyaluran, penyebaran dan pemanfaatan pegawai secara teratur terpadu dan berimbang.
7.   Diarahkan kepada pembinaan dengan menggunakan sistem  karier dan sistem prestasi kerja (Musanef, 1980:34).
Pentingnya peranan aparatur negara dalam penyelenggaraan pembangunan dan pemerintahan tentu tidak terlepas dari tugas pokok pemerintah yang diibaratkan sebuah perahu, apakah peran “pemerintah” sebagai pengemudi yang mengarahkan perahu atau sebagai pendayung yang mengayuh untuk membuat perahu bergerak (Osborn dan Gaebler, 1995: 78).
G.  MACAM-MACAM DIKLAT
.Ada berbagai macam diklat yang dijadikan sebagai sarana pembinaan Bagi Pegawai Negeri Sipil, yaitu:
1.      Diklat Prajabatan.
Diklat ini bertujuan untuk memberikan pengetahuan dalam rangka pembentukan wawasan kebangsaan, kepribadian dan etika PNS, disamping pengetahuan negara, bidang tugas, dan budaya organisasinya agar mampu melaksanakan tugas dan perannya sebagai pelayan masyarakat. Diklat Prajabatan selambat-lambatnya 2 (dua) tahun setelah pengangkatannya sebagai CPNS hendaknya sudah diberikan
2.      Diklat Dalam Jabatan
Diklat ini bertujuan untuk mengembangkan pengetahuan, keterampilan, dan sikap PNS agar dapat melaksanakan tugas-tugas pemerintahan dan pembangunan dengan sebaik-baiknya, terdiri dari:
a.       Diklat Kepemimpinan;
Diklat ini bertujuan untuk mencapai persyaratan kompetensi kepemimpinan aparatur pemerintah yang sesuai dengan jenjang jabatan struktural; Terdiri dari:
(1)   Diklatpim TK. IV adalah Diklatpim untuk Jabatan Struktural Eselon IV
(2)   Diklatpim Tk. III adalah Diklatpim untuk Jabatan Struktural Eselon III
(3)   Diklatpim Tk. II adalah Diklatpim untuk Jabatan Struktural Eselon II
(4)   Diklatpim Tk. I adalah Diklatpim untukJabatan Struktural Eselon I
Tidak ada Diklat lain sebelum Diklatpim. PNS yang akan atau telah menduduki jabatan struktural, danü PNS yang akan mengikuti Diklatpim Tingkat tertentu tidak dipersyaratkan mengikuti Diklatpim Tingkat di bawahnya Diklatpim.
Persyaratan yang harus dipenuhi oleh peserta dikaltpim yaitu contohnya untuk diklatpim tingkat III harus memiliki:
(1)   Moral yang baik.
(2)   Dedikasi dan loyalitas terhadap tugas dan organisasi
(3)   Kemampuan menjaga reputasi diri dan instansinya
(4)   Jasmani dan rohani yang sehat
(5)   Motivasi yang tinggi untuk meningkatkan kompetensi
(6)   Prestasi yang baik untuk melaksanakan tugas.
Pangkat/ Golongan minimal Penata (III/c) dan telah atau dipersiapkan untuk menduduki jabatan struktural eselon III harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
(1)   Pendidikan serendah-redahnya Strata Satu (S-1) atau memeiliki kompetensi yang setara.
(2)   Penguasaan Bahasa Inggris menimal pasif dan memiliki skor TOEFL minimal 350 atau yang setara.
(3)   Rekomendasi/ Penugasan dari pimpinan unit kerja calon peserta yang bersangkutan.
(4)   Usia sesuai dengan ketentuan/ peraturan perundangan yang berlaku.
b.      Diklat Fungsional.
Diklat ini bertujuan untuk mencapai persyaratan kompetensi yang sesuai dengan jenis dan jenjang Jabatan Fungsional masing-masing.
c.       Diklat Teknis.
Diklat ini bertujuan untuk mencapai persyaratan kompetensi teknis yang diperlukan untuk pelaksanaan tugas PNS.
Penyusunan dan pengembangan kurikulum melibatkan pengguna lulusan, penyelenggara, peserta dan alumni serta unsur lain;
(1)   Prajabatan: ditetapkan oleh instansi Pembina
(2)   Diklatpim: ditetapkan oleh instansi Pembina
(3)   Fungsional: ditetapkan oleh Instansi Pembina Jabatan Fungsional
(4)   Teknis: ditetapkan oleh instansi teknis yang bersangkutan.

F. PENYELENGGARA DIKLAT.
Instansi yang terkait dalam penyelenggaraan Diklat adalah :
1.  Instansi Pengendali Diklat adalah Badan Kepegawaian Negara yang secara fungsional bertanggung jawab atas pengembangan dan pengawasan standar kompetensi jabatan serta pengendalian pemanfaatan lulusan diklat.
2. Instansi Pembina (LAN) secara fungsional hanya bertanggung jawab atas pengaturan, koordinasi, dan penyelenggaraan diklat.
Secara detail penyelenggraan diklat sebagai berikut :
1.      Prajabatan:
(a)    Diklatpim Tk. IV, III, dan II dilaksanakan oleh lembaga diklat pemerintah yang terakreditasi.
(b)   Diklatpim TK. I: dilaksanakan oleh instansi Pembina.
2.      Fungsional dan Teknis
Diselenggarakan oleh lembaga diklat yang terakreditasi.  Pembiayaan Diklat dibebankan pada anggaran instansi masing-masing.


H. PEMBINAAN DAN PENGENDALIAN DIKLAT.
Instansi Pengendali diklat bertugas;
1.      Mengembangkan dan menetapkan standar kompetensi jabatan
2.      Mengawasi standar kompetensi jabatan
3.      Mengendalikan pemanfaatan lulusan diklat
4.      Pejabat pembina kepegawaian melakukan pemantauan dan penilaian tentang kesesuaian penempatan lulusan dengan jenis diklat yang telah diikuti serta melaporkan hasilnya kepada Instansi Pengendali.
Pembinaan diklat dilakukan melalui:
1.      Penyusunan pedoman diklat.
2.      Bimbingan dalam pengembangan kurikulum diklat.
3.      Bimbingan dalam penyelenggaraan diklat.
4.      Standarisasi dan akreditasi diklat.
5.      Pengembangan sistem informasi diklat.
6.      Pengawasan terhadap. program dan penyelenggara diklat.
7.      Pemberian bantuan teknis melalui konsultasi, bimbingan di tempat kerja, kerja sama dalam pengembangan, penyelenggaraan, dan evaluasi diklat.
Pejabat Pembina kepegawaian melakukan:
1.      Identifikasi kebutuhan diklat untuk menentukan jenis diklat yang sesuai dengan kebutuhan instansinya.
2.      Evaluasi penyelenggaraan dan kesesuaian diklat dengan kompetensi jabatan serta melaporkan hasilnya kepada Instansi Pembina
Pembinaan Diklat Fungsional dilaksanakan oleh instansi pembina jabatan Fungsional dan berkoordinasi dgn. instansi Pembina, melalui:
1.      Penyusunan pedoman diklat,
2.      pengembangan kurikulum diklat.
3.      Bimbingan penyelenggaraan diklat.
4.      Evaluasi diklat.
Pembinaan Diklat Teknis dilakukan oleh Instansi teknis bersangkutan dan berkoordinasi dengan Instansi Pembina, yang dilakukan dengan cara:
1.        Penyusunan pedoman diklat.
2.        Pengembangan kurikulum diklat.
3.        Bimbingan penyelenggaraan diklat.
4.        Eevaluasi diklat.
Untuk menyamakan visi, misi, dan strategi kebijaksanaan nasional bagi pejabat karier yang menduduki jabatan struktural eselon I dan pejabat politik, diselenggarakan program Pengembangan Eksekutif Nasional (PEN) oleh Instansi Pembina.
Berikut ini penyetaraan bagi PNS yang telah mengikuti dan lulus Diklat Dalam Jabatan:
1.  Diklat ADUM setara dengan Diklatpim Tk. IV.
2. Diklat SPAMA setara dengan Diklatpim Tk. III.
3. Diklat SPAMEN setara dengan Diklatpim Tk. II.
4.  Diklat SPATI setara dengan Diklatpim Tk. I.
5. PNS yang telah mengikuti dan lulus SESPA/SESPANAS dianggap telah mengikuti dan lulus Diklatpim Tk. II dan Diklatpim Tk. I.
Diklat dalam jabatan dilaksanakan untuk mengembangkan pengetahuan, keterampilan, dan sikap PNS agar dapat melaksanakan tugas-tugas pemerintahan dan pembangunan dengan sebaik-baiknya.

I.     KESIMPULAN
Pendidikan dan pelatihan merupakan sarana untuk sebuah pembinaan bagi Pegawai Negeri Sipil. Diklat tersebut merupakan salah satu pendekatan utama dalam mengembangkan Sumber Daya Manusia. Hal ini dilakukan sebagai pendekatan, karena pendidikan dan pelatihan mempunyai peran strategis terhadap keberhasilan mencapai tujuan organisasi, baik pemerintah maupun swasta.














DAFTAR PUSTAKA
Hardijanto, Deputi III Menpan Bidang SDM Aparatur, Pembinaan Karier PNS melalui Jabatan Fungsional
Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI. Nomor : Kep. 264/Men/2004 tentang Pola Karir dan Diklat Instruktur Pegawai Negeri Sipil
Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000, tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Struktural
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 101 Tahun 2000 Tentang Pendidikan Dan Pelatihan Jabatan Pegawai Negeri Sipil, Suparno, Pengembangan Pola Karier PNS Dan Diklat, 2001. Buletin Pengawasan
Penjelasan Atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor: 43 Tahun 1999 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor: 8 Tahun 1974 Tentang Pokok-pokok Kepegawaian.
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1974 Tentang Pokok-pokok Kepegawaian
Undang-undang Republik Indonesia Nomor: 8 Tahun 1974 Tentang Pokok-Pokok Kepegawaian, Penjelasan Umum Undang-undang Republik Indonesia Nomor: 8 Tahun 1974 Tentang Pokok-Pokok Kepegawaian, Penjelasan Umum
Undang-undang Republik Indonesia Nomor: 43 Tahun 1999 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor: 8 Tahun 1974 Tentang Pokok-pokok Kepegawaian,
Penjelasan Atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor: 43 Tahun 1999 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor: 8 Tahun 1974 Tentang Pokok-pokok Kepegawaian.
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1974 Tentang Pokok-pokok Kepegawaian
Undang-undang Republik Indonesia Nomor: 8 Tahun 1974 Tentang Pokok-Pokok Kepegawaian, Penjelasan Umum Undang-undang Republik Indonesia Nomor: 8 Tahun 1974 Tentang Pokok-Pokok Kepegawaian, Penjelasan Umum




1 komentar:

  1. Sebetulnya untuk memperbaiki kinerja para Aparat Sipil Negara (ASN), selain di lakukan kegiatan Pembinaan secara rutin dan berkelanjutan, tentunya perlu pula didukung adanya Pengawasan yang ketat, dan pemberian sanksi yang berat bagi yang melanggar Peraturan, misal : bagi yang melakukan korupsi, malas kerja, datang terlambat, pulang lebih awal, bolos kerja.

    Namun menurut saya pribadi, ada hal yang jauh lebih penting, yaitu adalah diberlakukannya sistem Outsourcing, tentunya anda akan bertanya-tanya mengapa demikian ? karena sebaik apa pun sistem yang di terapkan di lingkungan ASN, tetap saja tidak membawa efek jera. Tetapi jika di berlakukan sistem Outsourcing, dijamin mereka tidak akan berani main-main, karena sanksinya pasti akan di berhentikan, jika melakukan pelanggaran.

    Selama ini kesan yang ada di masyarakat bahwa sejak seseorang diterima sebagai pegawai ASN, sepertinya sangat sulit untuk diberhentikan meskipun telah terbukti malas kerja makan "gaji buta", membolos kerja, keluyuran di saat jam kerja, dan sebagainya.

    Di era Pemerintahan Jokowi, pada tahun pertama sejak dia di lantik, telah terjadi kesenjangan yang menyolok antara ASN yang bekerja di daerah dengan yang bekerja di kementrian dan lembaga Pusat, utamanya dalam hal tingkat kesejahteraan yang lebih dikenal dengan istilah REMUNERASI.

    Adapun yang menjadi alasan, mengapa Pemerintah Pusat tidak bisa membayarkan Remunerasi kepada ASN yang bekerja di Daerah ? jawabnya adalah hal ini tidak sesuai dengan pasal 79 UU No.5 Tahun 2014 tentang ASN, bahwa PNS Kabupaten/Kota dibayarkan dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), sedangkan ASN di Pemerintah Pusat dibayarkan dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Apakah hal ini ada kesalahan pada UndangUndang tersebut di atas.

    Jelas sekali bahwa implementasi REMUNERASI telah melukai perasaan para ASN di Daerah. Pertanyaannya, apakah semua program dari Pemerintah Pusat akan sukses jika tidak di dukung oleh para ASN di Daerah ? contoh saja pelaksanaan penarikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Kartu sakti, penyaluran bantuan langsung tunai bagi warga fakir miskin, dan sebagainya.

    Sebetulnya masih banyak lagi persoalan-persoalan yang dilakukan oleh paran ASN di Daerah, yang ingin saya ungkapkan, tapi karena saya anggap percuma saja karena suara saya ini tidak akan mungkin di tanggapi secara positip oleh orang-orang yang berwenang.

    Sekian dan terima kasih, semoga tanggapan dari saya ini bisa memberikan manfaat, serta saya berharap teruslah rajin-rajin membuat artikel terbaru.

    Salam action,

    BRAM IRIANTO
    iriantobram234@gmail.com

    BalasHapus