Kamis, 13 Desember 2012

PENSIUN PEGAWAI NEGERI SIPIL REPUBLIK INDONESIA



A.    PENDAHULUAN
Pensiun merupakan jaminan hari tua dan sebagai penghargaan atas jasa-jasa pegawai negeri selama bertahun-tahun bekerja dalam Dinas Pemerintah. Dengan demikian dapat dikatakan bahwa sifat pensiun pegawai negeri sipil adalah sebagai “jaminan hari tua” dan sebagai “penghargaan”.
Batas Usia Pensiun (BUP) bagi pegawai negeri sipil adalah 56 (lima puluh enam) tahun. Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang telah mencapai batas usia pensiun, diberhentikan dengan hormat sebagai pegawai negeri sipil. Pegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud berhak mendapatkan pensiun, apabila telah mencapai usia sekurang-kurangnya 50 (lima puluh) tahun dan memiliki masa kerja pensiun sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) tahun. Selain berhak mendapatkan pensiun, pegawai negeri sipil yang telah mencapai batas usia pensiun dapat diberikan Kenaikan Pangkat Pengabdian (KPP) setingkat lebih tinggi, apabila:
1.      Sekurang-kurangnya memiliki masa kerja sebagai pegawai negeri sipil selama 30 (tiga puluh) tahun secara terus menerus dan sekurang-kurangnya telah 1 (satu) bulan dalam pengkat terakhir ;
2.      Sekurang-kurangnya memiliki masa kerja sebagai pegawai negeri sipil selama 20 (dua puluh) tahun secara terus menerus dan sekurang-kurangnya telah 1 (satu) tahun dalam pengkat terakhir ;
3.      Sekurang-kurangnya memiliki masa kerja sebagai pegawai negeri sipil selama 10 (sepuluh) tahun secara terus menerus dan sekurang-kurangnya telah 2 (dua) tahun dalam pengkat terakhir.
Selain itu kriteria ini pun berlaku bagi pegawai negeri sipil yang meninggal dunia, dikarenakan pegawai negeri sipil yang meninggal dunia dengan sendirinya dianggap diberhentikan dengan hormat sebagai pegawai negeri sipil. Dalam perjalanannya walapun seorang pegawai negeri sipil berhak mendapatkan pensiun, tetapi tidak semua pegawai negeri sipil dapat diberikan kenaikan pangkat pengabdian, walaupun pegawai negeri sipil tersebut telah mengabdikan dirinya selama bertahun-tahun dalam dinas pemerintah. Terdapat 3 (tiga) jenis masa kerja, yang ketiga jenis masa kerja ini menentukan apakah seorang pegawai negeri sipil berhak diberikan pensiun dan dapat diberikan kenaikan pangkat pengabdian atau tidak. Ketiga jenis masa kerja ini yaitu Masa Kerja Pegawai Negeri (MKPN), Masa Kerja Golongan (MKG) dan Masa Kerja Pensiun (MKP). Untuk itu penulis tertarik untuk membahas tentang persyaratan kenaikan pangkat pengabdian, penghitungan masa kerja pegawai, masa kerja golongan dan masa kerja pensiun.
B.    Definisi Beberapa Istilah
Pensiun ialah seseorang yang sudah tidak bekerja lagi karena usianya yang sudah lanjut dan harus diberhentikan, ataupun atas permintaan sendiri (pensiun dini).
Pegawai Negeri adalah setiap warga Negara Republik Indonesia yang telah memenuhi syarat yang ditentukan, diangkat oleh pejabat yang berwenang dan diserahi tugas dalam suatu jabatan negeri, atau diserahi tugas Negara lainnya, dan digaji berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Janda adalah isteri sah menurut hukum dari pegawai negeri atau penerima pensiun pegawai yang meninggal dunia.
Duda adalah suami yang sah dari pegawai negeri wanita atau penerima pensiun pegawai wanita, yang meninggal dunia dan tidak mempunyai isteri lain.
Anak adalah anak kandung yang sah atau anak kandung/anak yang disahkan menurut Undang-Undang Negara dari pegawai negeri, penerima pensiun, atau penerima pensiun janda/duda.
Orang tua adalah ayah kandung dan/atau ibu kandung pegawai negeri.

Tewas adalah :
  1. Meninggal dunia dalam dan karena menjalankan tugas kewajibannya;
  2. Meninggal dunia dalam keadaan lain yang ada hubungannya dengan dinasnya sehingga kematian itu disamakan dengan meninggal dunia dalam dan/atau karena menjalankan kewajibannya;
  3. Meninggal dunia yang langsung diakibatkan karena luka-luka maupun cacat rohani atau jasmani yang didapat dalam hal-hal tersebut pada huruf a dan b di atas;
  4. Meninggal dunia karena perbuatan anasir-anasir yang tidak bertanggung jawab ataupun sebagai akibat dari tindakan terhadap anasir-anasir itu.
Pemberhentian sebagai Pegawai Negeri Sipil adalah pemberhentian yang mengakibatkan yang bersangkutan kehilangan statusnya sebagai Pegawai Negeri Sipil.
Pemberhentian dari Jabatan Negeri adalah pemberhentian yang mengakibatkan yang bersangkutan tidak bekerja lagi pada suatu satuan Organisasi Negara, tetapi masih tetap berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil.
Hilang adalah suatu keadaan bahwa seseorang diluar kemauan dan kemampuannya tidak diketahui tempatnya berada dan tidak diketahui apakah dia masih hidup atau telah meninggal dunia.
Batas usia pensiun adalah batas usia Pegawai Negeri Sipil harus diberhentikan sebagai Pegawai Negeri Sipil.
Pangkat adalah kedudukan yang menunjukan tingkat seseorang Pegawai Negeri Sipil berdasarkan jabatannya dalam rangkaian susunan kepegawaian dan digunakan sebagai dasar penggajian.
Kenaikan pangkat adalah penghargaan yang diberikan atas prestasi keja dan pengabdian.

C.    Undang-Undang atau Peraturan
Terdapat beberapa peraturan yang menjadi landasan dalam penulisan makalah ini, baik yang secara keseluruhan maupun hanya sebagian kecilnya saja yang berkaitan dengan tema pada makalah ini. Diantaranya yang menjadi induk dari penulisan makalah ini yaitu Undang-Undang No.11 Th.1969 tentang Pensiun Pegawai dan Pensiun Janda/Duda Pegawai dan peraturan tentang kepegawaian yaitu Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999. Dimana amanat pasal 23 ayat 1 dan 2 Undang-Undang tersebut yang berbunyi : (1) Pegawai Negeri Sipil diberhentikan dengan hormat karena meninggal dunia; (2) Pegawai Negeri Sipil dapat diberhentikan dengan hormat karena : a. Atas permintaan sendiri, b. Mencapai batas usia pensiun, c. Perampingan organisasi pemerintah, d. Tidak cakap jasmani dan rohani sehingga tidak dapat menjalankan kewajiban sebagai pegawai negeri sipil; dijabarkan pada Peraturan Pemerintah No.32 Th.1979 jo PP No.1 Th.1994 jo PP No.65 Th.1998 tentang Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil. Kemudian ketentuan pelaksanaannya dituangkan dalam Surat Edaran Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 14/SE/1980 Tahun 1980.
Sesuai dengan tema yang diangkat dalam makalah ini, maka juga terdapat beberapa peraturan perundang-udangan yang menjadi landasan penulisan makalah ini yang berkenaan dengan pemberian kenaikan pangkat pengabdian, diantaranya Peraturan Pemerintah No.12 Th.2002 tentang perubahan atas PP No. 99 Th.2000 tentang Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Pemerintah No.11 Th.2002 tentang perubahan atas PP No.98 Th.2000 tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil.

D.    Pengurusan Pensiun
Hal yang sering terabaikan atau kurang dipahami didalam pengurusan pensiun dan kenaikan pangkat pengabdian bagi pegawai negeri sipil yang akan diberhentikan dengan hormat karena mencapai batas usia pensiun atau meninggal dunia yaitu tentang persyaratan dan kelengkapan administrasi.Persyaratan kenaikan pangkat pengabdian bagi pegawai negeri sipil yang akan diberhentikan dengan hormat karena mencapai batas usia pensiun atau meninggal dunia yaitu memiliki masa bekerja sebagai pegawai negeri sipil selama :
1.      Sekurang-kurangnya 30 (tiga puluh) tahun secara terus menerus dan sekurang-kurangnya telah 1 (satu) bulan dalam pangkat terakhir.
2.      Sekurang-kurangnya 20 (dua puluh) tahun secara terus menerus dan sekurang-kurangnya telah 1 (satu) tahun dalam pangkat terakhir.
3.      Sekurang-kurangnya 10 (tiga puluh) tahun secara terus menerus dan sekurang-kurangnya telah 2 (dua) tahun dalam pangkat terakhir.
Sedangkan persayaratan pensiun yaitu jika seorang pegawai negeri telah mencapai usia sekurang-kurangnya 50 (lima puluh) tahun dan memiliki masa kerja untuk pensiun sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) tahun, sedangkan bagi pegawai negeri sipil yang meninggal dunia dengan sendirinya diberhentikan dengan hormat sebagai pegawai negeri sipil.
E.    Kelengkapan administrasi pensiun yaitu :
1.       Bagi yang meninggal dunia :
-          DPCP (Daftar Penerima Calon Pensiun).
-          Salinan/foto copy sah keputusan pengangkatan CPNS.
-          Salinan/foto copy sah keputusan dalam pangkat terakhir.
-          Surat keterangan kematian dari kepala kelurahan/desa.
-          Surat keterangan janda/duda dari kepala kelurahan/desa.
-          Pas photo ukuran 4x6cm sebanyak 5 (lima) lembar.
-          Apabila memenuhi syarat KPP dilampirkan : Daftar penilaian prestasi kerja DP-3 dalam 1 (satu) tahun terakhir, Surat tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau berat dalam 1 (satu) tahun terakhir dari pejabat pembina kepegawaian.
2.       Bagi yang mencapai batas usia pensiun :
-          DPCP (Daftar Penerima Calon Pensiun).
-          Salinan/foto copy sah keputusan pengangkatan CPNS.
-          Salinan/foto copy sah keputusan dalam pangkat terakhir.
-          Salinan/foto copy sah Surat Nikah.
-          Salinan/foto copy akta kelahiran anak.
-          Daftar susunan keluarga.
-          Pas photo 4x6cm sebanyak 5 lembar
-          Apabila memenuhi syarat KPP melampirkan: Daftar penilaian prestasi kerja DP-3 dalam 1 (satu) tahun terakhir. Dan Surat tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau berat dalam 1 (satu) tahun terakhir dari pejabat pembina kepegawaian.

F.     MASA KERJA PEGAWAI NEGERI (MKPN)
Masa kerja pegawai negeri yaitu masa bekerja sebagai pegawai negeri sipil secara terus menerus mulai dari yang bersangkutan diangkat menjadi CPNS sampai dengan yang bersangkutan meninggal dunia atau mencapai batas usia pensiun dan tidak terputusnya sebagai pegawai negeri sipil. Walaupun pada isian formulir pensiun dan kenaikan pangkat pengabdian tidak terdapat kolom masa kerja pegawai tetapi kegunaan penghitungan masa kerja pegawai yaitu sebagai penentu apakah seorang pegawai negeri sipil dapat diberikan kenaikan pangkat pengabdian atau tidak. Berikut ini adalah analisa penghitungannya bedasarkan peraturan-peraturan dibidang kepegawaian.
Teknis perhitungan bagi PNS yang telah mencapai BUP/Meninggal Dunia  menggunakan rumus : TMT BUP/Meninggal Dunia  – TMT CPNS.
Analisa rumus tersebut berdasarkan peraturan-peraturan terkait tentang kepegawaian yaitu :
1.  (TMT BUP) ditelaah dari PP No.32 Th.1979 tentang pemberhentian PNS, Pasal 3.2 “Batas usia pensiun adalah 56 (lima puluh enam) tahun”. Dan UU No.11 Th.1969 tentang Pensiun Pegawai dan Pensiun Janda/Duda Pegawai, Pasal 10 “Usia pegawai negeri untuk penetapan hak atas pensiun ditentukan atas dasar tanggal kelahiran yang disebut pada pengangkatan pertama sebagai pegawai negeri menurut bukti-bukti yang sah. Apabila mengenai tanggal kelahiran itu tidak terdapat bukti-bukti yang sah, maka tanggal kelahiran atas umur pegawai ditetapkan berdasarkan keterangan dari pegawai yang bersangkutan pada pengangkatan pertama itu, dengan ketentuan bahwa tanggal kelahiran atau umur termaksud kemudian tidak dapat diubah lagi untuk keperluan penentuan hak atas pensiun pegawai”.
2.  (TMT Meninggal dunia) ditelaah dari PP No.32 Th.1979 tentang pemberhentian PNS, Pasal 13 “PNS yang meninggal dunia dengan sendirinya dianggap diberhentikan dengan hormat sebagai PNS”.
3.  (Pengurangan pada TMT CPNS) ditelaah dari Kepka BKN No.12 th.2002 tentang Ketentuan Pelaksanaan Kenaikan Pangkat PNS, romawi VI “Masa bekerja sebagai PNS secara terus menerus adalah masa kerja yang dihitung sejak diangkat menjadi CPNS sampai dengan yang bersangkutan meninggal dunia atau mencapai BUP, kecuali masa cuti diluar tanggungan negara dan tidak terputusnya sebagai PNS”.
Masa Kerja Golongan (MKG) merupakan masa kerja yang dihitung dari seorang pegawai negeri sipil diberikan kenaikan pangkat terakhir sampai pegawai negeri sipil tersebut mencapai BUP atau meninggal dunia ditambah dengan masa kerja yang tertera didalam surat keterangan pangkat terakhir. Kegunaan penghitungan masa kerja golongan yaitu sebagai penentu gaji pokok. Dikarenakan yang menentukan besarnya pensiun adalah gaji pokok terakhir sebulan sebelum pegawai yang bersangkutan pensiun berdasarkan peraturan gaji dan pangkat yang berlaku.
Teknis perhitungan bagi PNS yang telah mencapai BUP dan meninggal dunia tidak berbeda, yaitu : TMT BUP/MD – TMT Pangkat terakhir + Masa Kerja yang tertera dalam SK Pangkat terakhir
Masa Kerja Pensiun (MKP) yaitu masa kerja yang dihitung mulai dari CPNS sampai tmt pensiun ditambah masa kerja sebelumnya jika ada. Kegunaan penghitungan masa kerja pensiun yaitu untuk menetapkan hak dan besarnya pensiun pegawai negeri sipil. Perlu diingat bagi pegawai negeri sipil yang meninggal dunia apakah janda/duda nya telah menikah lagi atau belum, dikarenakan janda/duda yang telah menikah lagi maka yang bersangkutan tidak dapat diberikan hak pensiun janda/duda.
Teknis perhitungan bagi PNS yang telah mencapai BUP/Meninggal Dunia  menggunakan rumus : TMT Pensiun – TMT CPNS + Masa Kerja sebelumnya (jika ada) Analisa rumus tersebut berdasarkan peraturan-peraturan terkait tentang kepegawaian yaitu :
  1. (TMT Pensiun) ditelaah dari UU No.11 Th.1969 tentang Pensiun Pegawai dan Pensiun Janda/Duda Pegawai, Pasal 13.1 “Pensiun pegawai yang berhak diterima diberikan mulai bulan berikutnya pegawai negeri yang bersangkutan diberhentikan sebagai pegawai negeri”.
  2. (Pengurangan pada TMT CPNS) ditelaah dari Kepka BKN No.12 th.2002 tentang Ketentuan Pelaksanaan Kenaikan Pangkat PNS, romawi VI “Masa bekerja sebagai PNS secara terus menerus adalah masa kerja yang dihitung sejak diangkat menjadi CPNS sampai dengan yang bersangkutan meninggal dunia atau mencapai BUP, kecuali masa cuti diluar tanggungan negara dan tidak terputusnya sebagai PNS”.
  3. (Penambahan masa kerja sebelumnya jika ada) ditelaah dari UU No.11 th.1969 tentang Pensiun Pegawai dan Pensiun Janda/Duda Pegawai, Pasal 6 “Masa kerja yang dihitung untuk menetapkan hak dan besarnya pensiun untuk selanjutnya disebut masa kerja untuk pensiun adalah :
  4. Waktu bekerja sebagai Pegawai Negeri.
  5. Waktu bekerja sebagai anggota ABRI.
  6. Waktu bekerja sebagai tenaga bulanan/harian, dengan menerima penghasilan dari Anggaran Negara atau Anggaran Peerusahaan Negara, Bank Negara.
  7. Masa selama menjalankan kewajiban berbakti sebagai Pelajar dalam Pemerintah RI pada masa perjuangan phisik (dihitung 2 kali).
  8. Masa berjuang sebagai Veteran pembela Kemerdekaan.
  9. Masa berjuang sebagai Veteran perjuangan Kemerdekaan (dihitung 2 kali).
  10. Waktu bekerja sebagai pegawai pada sekolah Partikelir bersubsidi.
Dan PP No.11 Th.2002 tentang perubahan atas PP No.98 Th.2000 tentang Pengadaan PNS, Pasal 13  “(1) Masa kerja yang diperhitungkan penuh untuk penetapan gaji pokok pengangkatan pertama adalah :
  1. Selama menjadi PNS, kecuali selama menjalankan CLTN;
  2. Selama menjadi Pejabat Negara;
  3. Selama menjalankan tugas pemerintahan;
  4. Selama menjalankan kewajiban untuk membela negara;
  5. Selama menjadi pegawai/karyawan perusahaan milik pemerintah.
Masa kerja sebagai pegawai/karyawan dari perusahaan yang berbadan hukum diluar lingkungan badan-badan pemerintahan yang tiap-tiap kali tidak kurang dari 1 (satu) tahun dan tidak terputus-putus, diperhitungkan ½ (setengah) sebagai masa kerja untuk penetapan gaji pokok dengan ketentuan sebanyak-banyaknya 8 (delapan) tahun”.
Contoh Soal:
1.        Contoh kasus BUP :
Seorang PNS bernama Mr.X lahir 24 Pebruari 1955, yang bersangkutan (ybs) menjalani honor pada instansi ”A”, pada tanggal 01 Maret 1982 ybs diangkat sebagai CPNS dengan tambahan masa kerja golongan 01 tahun 06 bulan dalam pangkat golongan ruang Pengatur Muda  II/a. Terhitung 30 April 1989 ybs berhenti dari PNS. Kemudian pada tanggal 01 Maret 1989 ybs kembali menjadi CPNS pada instansi ”B” dengan pangkat golongan ruang Penata Muda III/a dengan masa kerja golongan 08 tahun 08 bulan sampai ybs diberhentikan dengan hormat sebagai PNS karena mencapai BUP dengan masa kerja golongan 29 tahun 09 bulan dalam pangkat golongan ruang Pembina Tk.I  IV/b tmt 01 April 2010. Teknis penghitungannya yaitu?







2.      MKPN
{ TMT BUP – TMT CPNS }


Hari
Bulan
Tahun

TMT BUP
:
28
02
2011

TMT CPNS
:
01
03
1989
-
Masa kerja pegawai
:
27
11
21

*Pembulatan masa kerja
:

00
22

Dalam hal ini pecahan bulan dapat dibulatkan keatas sesuai UU No.11 th.1969 tentang Pensiun Pegawai dan Pensiun Janda/Duda Pegawai, Pasal 6.5 “Dalam perhitungan masa kerja, maka pecahan bulan dibulatkan keatas menjadi sebulan penuh”.
1.      MKG
{ TMT BUP – TMT Pangkat terakhir + Masa Kerja yang tertera pada SK Pangkat terakhir }


Bulan
Tahun

TMT BUP
:
02
2011

TMT Pangkat terakhir
:
04
2010
-
Masa kerja golongan
:
10
00

Masa kerja pada SK terakhir
:
09
29

Masa kerja golongan seluruhnya
:
19
29

*Pembulatan masa kerja golongan
:
07
30

1.      MKP
{ TMT Pensiun – TMT CPNS + Masa Kerja sebelumnya (jika ada) }


Bulan
Tahun

TMT Pensiun
:
03
2011

TMT CPNS
:
03
1989
-
Masa kerja pension
:
00
22

Masa kerja sebelumnya

08
08
+
Masa kerja pensiun seluruhnya

08
30

 Ø Contoh kasus meninggal dunia :
1.      Seorang PNS bernama Mr.Y lahir 13 Juni 1976, ybs pada tanggal 01 Desember 2002 diangkat menjadi CPNS dengan masa kerja golongan 07 tahun 01 bulan dalam pangkat golongan ruang Pengatur Muda II/a. Kemudian pada tanggal 13 April 2012 ybs meninggal dunia dengan masa kerja golongan 10 tahun 05 bulan tmt 01 April 2011 pangkat golongan ruang Penata Muda  III/a. Teknis penghitungannya yaitu?
1.      MKPN
{ TMT MD – TMT CPNS }


Hari
Bulan
Tahun

TMT MD
:
13
04
2012

TMT CPNS
:
01
12
2002
-
Masa kerja pegawai
:
12
04
08

*Pembulatan masa kerja
:

04
08


  1. MKG
{ TMT MD – TMT Pangkat terakhir + Masa Kerja yang tertera pada SK Pangkat terakhir}


Bulan
Tahun

TMT Meniggal dunia
:
04
2012

TMT Pangkat terakhir
:
04
2011
-
Masa kerja golongan
:
00
01

Masa kerja pada SK terakhir
:
05
10
+
Masa kerja golongan seluruhnya
:
05
11


  1. MKP
{ TMT Pensiun – TMT CPNS + Masa Kerja sebelumnya (jika ada) }


Bulan
Tahun

TMT Pensiun
:
05
2012

TMT CPNS
:
12
2002
-
Masa kerja pension
:
05
09

Masa kerja tambahan
:
01
07

Masa kerja pensiun seluruhnya
:
06
16


Pada contoh soal no. 1 yang bersangkutan tidak dapat diberikan kenaikan pangkat pengabdian setingkat lebih tinggi, walaupun telah bekerja selama bertahun-tahun dalam dinas pemerintah dan memiliki masa bekerja sebagai pegawai selama 22 tahun 00 bulan dan masa kerja pensiun selama 30 tahun 08 bulan, dikarenakan yang bersangkutan belum 1 (tahun) dalam pangkat terakhir. Untuk contoh soal no. 2 yang bersangkutan pun tidak dapat diberikan kenaikan pangkat pengabdian, karena masa bekerja sebagai pegawainya hanya 08 tahun 04 bulan.
G.   KESIMPULAN DAN SARAN
Kesimpulan          
  1. Antara MKP dengan MKG pegawai negeri sipil yang diangkat dari Pengatur Muda II/a dan pensiun pada posisi Penata Muda III/a atau lebih akan terdapat selisih 5 (lima) tahun.
  2. Jumlah masa kerja pensiun hanya sedikit berpengaruh pada jumlah besarnya pensiun pokok, dikarenakan besaran pensiun pokok ditentukan pada gaji pokok terakhir.
     Saran
  1. BKN sebagai instansi pengelola manajemen kepegawaian, secara berkelanjutan untuk selalu mengadakan sosialisai tentang Pensiun dan teknis penghitungan MKP dan MKG kepada pegawai negeri sipil yang mengelola manajemen kepegawaian.
  2. Jika sebelumnya seorang pegawai negeri sipil telah memiliki masa kerja yang dapat diakui keabsahannya, sebaiknya segera dilaporkan sehingga dapat diajukan peninjauan kembali masa kerjanya. Karena jumlah masa kerja akan berpengaruh pada jumlah gaji pokok, dan gaji pokok terakhir merupakan dasar dari pensiun pokok seorang pegawai negeri sipil.
  3. Seorang PNS hendaknya selalu dapat mengembangkan kariernya sehingga jumlah nominal pensiun yang akan diterimannya kelak dapat maksimal.



                                                         DAFTAR REFERENSI
Thoha, Miftah, 2005, Manajemen Kepegawaian Sipil di Indonesia, Kencana Prenada Media Group.

Tim Kerja Penyusun BKN, 2011, Manajemen Pegawai Negeri Sipil, Badan Kepegawaian Negara.

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1969 tentang Pensiun Pegawai dan Pensiun Janda/Duda Pegawai.

Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1979 jo Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 1994 jo Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 1998 tentang Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil.

Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2002 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor  99 Tahun 2000 tentang Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil.

Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2002 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 98 Tahun 2000 tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil.

http://personalausstattung.wordpress.com/2012/05/04/penghitungan-mkpn-mkg-mkp-pensiun-pns-





2 komentar:

  1. Bpk.DR.SULARDI. MM beliau selaku DEPUTI BIDANG BINA PENGADAAN, KEPANGKATAN DAN PENSIUN BKN PUSAT,dan dialah membantu kelulusan saya selama ini,alhamdulillah SK saya tahun ini bisa keluar.Teman teman yg ingin seperti saya silahkan anda hubungi bpk DR.SULARDI.MM Tlp; 0813-4662-6222. Siapa tau beliau mau bantu

    BalasHapus
  2. Saya mau tanya pak.
    Ibu saya(swasta) mau menikah lagi dengan pensiunan guru umur 65th (SB).
    Apakah ibu saya bisa bisa mendapatkan uang pensiunan dari suami yg baru (SB) jika suami (SB) meninggal?

    BalasHapus