Kamis, 13 Desember 2012

PERBEDAAN HUKUM ACARA PERDATA DENGAN HUKUM ACARA PIDANA



PERBEDAAN PENGERTIAN
HUKUM ACARA PERDATA
HUKUM ACARA PIDANA
Hukum acara perdata Indonesia adalah hukum yang mengatur tentang tata cara beracara (berperkara di badan peradilan) dalam lingkup hukum perdata.
Hukum acara pidana Indonesia adalah hukum yang mengatur tentang tata cara beracara (berperkara di badan peradilan) dalam lingkup hukum pidana. Hukum acara pidana di Indonesia diatur dalam UU nomor 8 tahun 1981.


PERBEDAAN  MENGADILI
HUKUM ACARA PERDATA
HUKUM ACARA PIDANA
Hukum Acara Perdata mengatur cara mengadili perkara di muka pengadilan perdata oleh hakim perdata
Hukum Acara Pidana mengatur cara mengadili perkara di muka pengadilan pidana oleh hakim pidana

PERBEDAAN PELAKSANAAN
HUKUM ACARA PERDATA
HUKUM ACARA PIDANA
Pada Acara Perdata inisiatif datang dari pihak yang berkepentingan/ yang dirugikan.
Pada Acara Pidana inisiatif datang dari jaksa (penuntut umum).

PERBEDAAN DALAM PENUNTUTAN
HUKUM ACARA PERDATA
HUKUM ACARA PIDANA
Pada Acara Perdata yang menuntut tergugat adalah pihak yang dirugikan. Penggugat berhadapan dengan tergugat. Tidak ada jaksa/ penuntut umum.
Timbulnya gugatan atau perkara karena terjadi pelanggaran hak yang diatur dalam hukum perdata.
Pada Acara Pidana, jaksa sebagai penuntut umum yang mewakili negara menjadi penuntut terhadap terdakwa.
Timbulnya gugatan atau perkara karena terjadi pelanggaran terhadap perintah atau larangan yang diatur dalam hukum pidana.


PERBEDAAN ALAT-ALAT BUKTI
HUKUM ACARA PERDATA
HUKUM ACARA PIDANA
Pada Acara Perdata ada 5 alat bukti, tulisan, saksi, persangkaan, pengakuan dan sumpah.
Pada Acara Pidana hanya 4 saja (tulisan, saksi, persangkaan, pengakuan), sumpah tidak menjadi alat bukti.





PERBEDAAN PENARIKAN KEMBALI DALAM SUATU PERKARA
HUKUM ACARA PERDATA
HUKUM ACARA PIDANA
Pada Acara Perdata, sebelum ada putusan hakim, pihak yang bersangkutan dapat menarik kembali perkaranya.
Pada Acara Pidana tidak dapat ditarik kembali.


PERBEDAAN KEDUDUKAN PARA PIHAK
HUKUM ACARA PERDATA
HUKUM ACARA PIDANA
Pihak-pihak  mempunyai kedudukan yang sama. Hakim bertindak sebagai wasit dan bersifat pasif.
Jaksa kedudukannya lebih tinggi dari terdakwa dan hakim turut aktif.


PERBEDAAN DALAM DASAR KEPUTUSAN HAKIM
HUKUM ACARA PERDATA
HUKUM ACARA PIDANA
Putusan hakim cukup dengan mendasarkan diri pada kebenaran formal saja (akta tertulis dll).
putusan hakim, harus mencari kebenaran material (menurut keyakinan, perasaan keadilan hakim sendiri).



PERBEDAAN MACAMNYA HUKUMAN
HUKUM ACARA PERDATA
HUKUM ACARA PIDANA
Tergugat yang terbukti kesalahannya dihukum denda atau hukuman kurungan sebagai pengganti denda.
Terdakwa yang terbukti kesalahannya, dihukum pidana mati, penjara, kurungan atau denda, atau mungkin ditambah pidana tambahan seperti dicabut hak-hak tertentu, dll.


PERBEDAAN DALAM BANDINGAN (PEMERIKSAAN TINGKAT BANDING)
HUKUM ACARA PERDATA
HUKUM ACARA PIDANA
Bandingan perkara perdata dari Pengadilan Negeri ke pengadilan Tinggi disebut Appel.
Bandingan perkara pidana dari Pengadilan Negeri ke pengadilan Tinggi disebut Revisi.

PERBEDAAN DALAM HAL PERDAMAIAN
HUKUM ACARA PERDATA
HUKUM ACARA PIDANA
Dalam hukum acara perdata dikenal adanya perdamaian.
Dalam hukum acara pidana tidak dikenal adanya perdamaian.




PERBEDAAN DALAM HAL SUMPAH
HUKUM ACARA PERDATA
HUKUM ACARA PIDANA
Dalam hukum acara perdata dikenal adanya sumpah decissoire yaitu sumpah yang dimintakan kepada pihak lawannya tentang kebenaran suatu dalil atau peristiwa.
Dalam hukum acara pidana tidak dikenal adanya sumpah decissoire.

PERBEDAAN ASAS
HUKUM ACARA PERDATA
HUKUM ACARA PIDANA
Asas di dalam hukum acara perdata di Indonesia adalah:
1.    Hakim bersifat menunggu.
Maksudnya adalah hakim bersifat menunggu datangnya tuntutan hak diajukan kepadanya, kalau tidak ada tuntutan hak atau tidak ada penuntutan maka tidak ada hakim. Jadi apakah akan diproses ataukah tidak, apakah suatu perkara atau tuntutan hak itu akan diajukan atau tidak, sepenuhnya diserahkan kepada pihak yang berkepentingan.  (pasal 118 HIR, 142 Rbg.)
2.    Hakim pasif.
Hakim di dalam memeriksa perkara perdata bersikap pasif dalam arti kata bahwa ruang lingkup atau luas pokok sengketa yang diajukan kepada hakim untuk diperiksa pada asasnya ditentukan oleh para pihak yang berperkara dan bukan oleh hakim.
3.    Sifat terbukanya persidangan.
Sidang pemeriksaan pengadilan pada asasnya adalah terbuka untuk umum, yang berarti bahwa setiap orang dibolehkan hadir dan mendengarkan pemeriksaan di persidangan. Tujuannya ialah untuk member perlindungan hak-hak asasi manusia dalam bidang peradilan serta untuk lebih menjamin obyektifitas peradilan dengan mempertanggungjawabkan pemeriksaan yang  fair (pasal 19 ayat 1 dan 20 UU no. 4 tahun 2004) Apabila tidak dibuka untuk umum maka putusan tidak sah dan batal demi hukum.
4.    Mendengar kedua belah pihak
Dalam pasal 5 ayat 1 UU no. 4 tahun 2004 mengandung arti bahwa di dalam hokum acara perdata yang berperkara harus  sama-sama diperhatikan, brhak atas perlakuan yang sama dan adil serta masing-masing harus diberi kesempatan untuk memberikan pendapatnya.
5.    Putusan harus disertai alas an-alasan.
Semua putusan pengadilan harus memuat alasan-alasan putusan yang dijadikan  dasar untuk mengadili (pasal 25 ayat 1, 319 HIR, 195, 618 Rbg.)
Alasan-alasan atau argument itu dimaksudkan sebagai pertanggungan jawab hakim dari pada putusannya terhadap masyarakat, para pihak, pengadilan yanglebih tinggi dan ilmu hokum, sehingga oleh karenanya mempunyai nilai obyektif.
6.    Beracara dikenakan biaya.
Untuk beracara pada asasnya dikenakan biaya (Pasal 3 ayat 2 UU no. 4 tahun 2004, 121 ayat 4, 182, 183 HIR, 145 ayat 4, 192-194 Rbg.). Biaya perkara ini meliputi biaya kepaniteraan, dan biaya untukpengadilan, pemberitahuan para pihak, serta biaya materai.
7.    Tidak ada keharusan mewakilkan.
Pasal 123 HIR, 147 Rbg tidak mewajibkan para pihak untuk mewakilkan kepada orang lain, sehingga pemeriksaan di persidangan terjadi secara langsung terhadap para pihak yang langsung berkepentingan
Asas perintah tertulis, yaitu segala tindakan hukum hanya dapat dilakukan berdasarkan perintah tertulis dari pejabat yang berwenang sesuai dengan UU.
1.    Asas peradilan cepat, sederhana, biaya ringan, jujur, dan tidak memihak, yaitu serangkaian proses peradilan pidana (dari penyidikan sampai dengan putusan hakim) dilakukan cepat, ringkas, jujur, dan adil (pasal 50 KUHAP).
2.    Asas memperoleh bantuan hukum, yaitu setiap orang punya kesempatan, bahkan wajib memperoleh bantuan hukum guna pembelaan atas dirinya (pasal 54 KUHAP).
3.    Asas terbuka, yaitu pemeriksaan tindak pidana dilakukan secara terbuka untuk umum (pasal 64 KUHAP).
4.    Asas pembuktian, yaitu tersangka/terdakwa tidak dibebani kewajiban pembuktian (pasal 66 KUHAP), kecuali diatur lain oleh UU


13 komentar: